JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Kompol Lucky Carvarino dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dan 12 anggota lainnya atas dugaan pelanggaran disiplin.
Kini, 13 polisi tersebut ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelanggaran disiplin itu terkait penanganan perkara.
"Dia (Lucky) sebagai kanit reserse dalam SOP (prosedur standar operasi) pelaksaaan tugas dalam menangani perkara," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Namun, Zulpan tak menjelaskan secara detail soal kasus yang ditangani hingga membuat 13 anggota itu dimutasi.
Zulpan hanya menegaskan bahwa mereka dimutasi ke Polda Metro Jaya karena pelanggaran disiplin.
"Ya itu pelanggarannya disiplin. Yang jelas pelanggaran disiplin terkait SOP pelaksaan tugas. Sehingga pimpinan mengambil tindakan secara tegas dengan ditarik ke Polda Metro Jaya diganti dengan pejabat lain," kata Zulpan.
Sebelumnya Zulpan mengatakan, Kompol Lucky dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan bersama 12 anggota lainnya.
Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Jabatan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dipegang oleh AKP Billy Gustiano. Sebelumnya, Billy merupakan kanit I Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Mutasi 13 anggota Polsek Metro Setiabudi itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/71/II/KEP./2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/11/13132311/13-anggota-polsek-setiabudi-dimutasi-karena-pelanggaran-disiplin-saat