JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 telah diterapkan di DKI Jakarta.
Karena itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan segera melakukan vaksinasi Covid-19.
"Dalam pencegahan virus semakin luas, obatnya ada dua, menggunakan masker dan lakukan vaksin," ucap Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Irwandi mengaku bahwa jajarannya sedang berupaya meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga dan vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada warga Jakarta Pusat.
"Vaksin booster dan vaksin anak kita akan tingkatkan. Vaksin tahap 1 dan 2 juga masih ada yang belum, kita usahakan untuk mereka. Tapi untuk tahap 1 dan 2 sudah 80 sampai 90 persen di Jakarta Pusat," ujar dia.
"Mudah-mudahan setelah vaksin, daya tahan tubuh masyarakat lebih tinggi," sambungnya.
Penegakkan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat akan diperketat. Kata Irwandi, apabila warga ada kepentingan di luar rumah, mereka harus mengenakan masker dua lapis.
"Harus dobel maskernya, lalu langkah-langkah kita sesuai standard operating procedure (SOP), masih seperti yang lama adakan grebek masker," jelasnya.
Saat ini Pemkot Jakarta Pusat telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta dalam upaya pendistribusian masker untuk masyarakat.
"Yang penting jangan panik, tetap tracing, penegakkan prokes terus diketatkan. Mudah-mudahan Omicron ini turun kasusnya," ungkap Irwandi.
Posko satgas Covid-19 yang dulu sempat berdiri kini juga akan kembali diaktifkan.
"Kita juga akan aktifkan kembali posko-posko Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW," jelas Irwandi.
Sebagai informasi, jumlah kasus Covid-19 aktif di DKI Jakarta dalam satu hari pada Kamis, 10 Februari naik sebanyak 5.620 sehingga totalnya ada 86.901.
Dengan demikian, kasus Covid-19 akumulatif di DKI Jakarta mencapai 1.029.912.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/11/15423711/sudah-ppkm-level-3-tapi-kasus-covid-19-tetap-naik-pemkot-jakpus-imbau