Salin Artikel

Tempat Usaha Langgar Jam Operasional PPKM Level 3 di Depok, Satpol PP: Hanya Ditegur, Kecuali yang Bandel Akut

DEPOK, KOMPAS.com - Selama PPKM level 3 di Kota Depok, operasi pengawasan jam operasional bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Depok berjalan dengan kondusif.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, sejauh ini, pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama PPKM level 3 bersikap kooperatif meski ada sedikit yang melawan.

"Kalau yang bandel-bandel selalu aja ada. Lalu kita ingatkan secara humanis dan persuasif. Ya sejauh ini, masih kooperatif, belum ada yang bereaksi berlebihan," kata Taufiqurakhman saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Taufiq mengatakan, pelanggar jam operasional usaha untuk mengantisipasi kerumuan tersebut sifatnya hanya teguran tanpa pemberian saksi maupun denda.

Hal ini disebabkan kondisi pandemi yang dirasa menyulitkan bagi masyarakat dan pengusaha.

"Satpol PP juga belum bertindak sanksi denda karena melihat fenomena masyarakat dan pengusaha yang semakin serba sulit dari masa awal pandemi," ujar dia.

Meski demikian, Taufiq menyebut pihaknya tak segan memberikan sanksi jika ditemukan pelaku usaha yang tak mematuhi aturan yang telah dicanangkan Pemkot Depok.

"Orientasi kita ingin memutus mata rantai transmisi covid-19 tanpa harus memberikan sanksi dahulu, kecuali yang sudah membandel akut dan tidak mau mendukung program Pemkot melalui Satgas Covid-19," tutur Taufiq.

Selain itu, dikatakan Taufiq kegiatan patroli jam operasional usaha dilakukan selama dua kali dalam seminggu.

"Di setiap kecamatan sudah bergerak seminggu 2 kali, giat patroli prokes di masing-masing kecamatan dan pengawasan jam operasional usaha," kata Taufiq

Dia juga menghimbau bagi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta bekerjasama dalam mendukung program pemerintah mengatasi Covid-19.

"Imbauan kepada masyarakat masih tetap sama patuhi prokes pandemi masih belum berakhir jaga diri dan keluarga dari terpapar Covid-19 varian mana pun masih sama prokesnya," imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/16511681/tempat-usaha-langgar-jam-operasional-ppkm-level-3-di-depok-satpol-pp

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Megapolitan
Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke