Salin Artikel

Disinggung Soal Jual Beli Kamar di Lapas Tangerang, Kepala KPLP: Tidak Benar

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh Sumitro membantah adanya dugaan praktik jual beli kamar tahanan di lapas itu.

Bantahan tersebut diungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).

Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Selain Rino, pegawai lapas lain yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Victor Teguh, dan Ngadino.

Kelimanya memberi kesaksian secara langsung dari Lapas Kelas I Tangerang.

Majelis hakim mulanya bertanya apakah memang ada narapidana yang diizinkan untuk berjualan di dalam lapas.

Rino lalu membenarkan hal itu.

Namun, saat majelis hakim bertanya soal dugaan praktik jual beli kamar di lapas tersebut, Rino membantah hal itu.

"Kalau masuk harus bayar?" tanya hakim saat sidang.

"Tidak benar," jawab Rino.

Kepada Rino, majelis hakim menjelaskan bahwa mencuatnya dugaan praktik jual beli kamar itu terungkap saat agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada pekan kemarin atas kasus yang sama.

Sebagai informasi, saksi itu adalah salah satu narapidana di Lapas Kelas I Tangerang yang bernama Ryan Santoso.

"Keterangan warga binaan itu. Masuk pertama Rp 1 juta-Rp2 juta. Kalau enggak sanggup bayar, dia menempati aula. (Di aula) diminta (uang) kebersihan Rp 5.000, tiap bulan. Ada enggak praktik itu?" tanya majelis hakim.

Rino tak menjawab apakah ada praktik tersebut di Lapas Kelas I Tangerang.

Dia justru menjawab, jika ada laporan dari narapidana yang memang dimintai pungutan liar, pihak lapas akan menindaklanjutinya.

"Kalau pun ada laporan dari warga binaan yang dikutip (dimintai) atau sebagainya, kami pasti tidak lanjuti," sebut Rino.

"Itu SOP. Faktanya, setelah kejadian (kebakaran lapas) terungkap semua? Dia enggak sanggup bayar, jadi di aula," kata majelis hakim.

Karena Rino tak menjawab pertanyaan itu, majelis hakim kemudian mengganti pertanyaannya.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/18014821/disinggung-soal-jual-beli-kamar-di-lapas-tangerang-kepala-kplp-tidak

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke