Salin Artikel

Saat Lapas Tangerang Terbakar, Penjaga Blok C Disebut Tinggalkan Pos Tugasnya

TANGERANG, KOMPAS.com - Yoga Wido Nugroho, terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, disebut meninggalkan pos tugasnya saat lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).

Sidang di Ruang 1 PN Tangerang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.

Lalu, Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh juga ikut menjadi saksi.

Saat sidang, majelis hakim bertanya kepada Victor, apakah Yoga selaku petugas penjaga Blok C sudah diinterogasi usai kebakaran terjadi. Blok C2 diketahui berada di dalam Blok C.

"(Yoga) tidak berada di Blok C. Menurut dia (Yoga), dia di dapur," sebut Victor.

"Dapur ke Blok C berapa jauh? Apa ada pintu (di antara dapur dan Blok C)?" hakim bertanya.

"Ada pintu pagar dan melewati selasar. (Jarak Blok C dan dapur) sekitar 200 meter," kata Victor.

Majelis hakim lalu bertanya berapa jarak antara dapur dan pos utama, lokasi kunci blok di lapas itu disimpan. Kunci Blok C2 juga disimpan di pos utama.

Menurut Victor, jarak antara dua tempat itu sekitar 300-400 meter. Keduanya terletak di tempat yang berjauhan karena dapur berada di area belakang lapas dan pos utama berada di area depan lapas.

"Kalau Blok C menuju pos utama?" hakim bertanya.

"200-an meter, melalui tiga pintu," jawab Victor.

Majelis hakim menanyakan, apakah Yoga yang malam itu seharusnya membawa kunci Blok C2 atau tidak.

Victor menyatakan, usai memastikan narapidana tertidur, Yoga atau penjaga blok lain wajib menyetorkan kunci ke pos utama.

Dengan demikian, saat kebakaran terjadi, Yoga harus mengambil kunci Blok C2 di pos utama.

Victor menyebut Yoga mengembalikan kunci Blok C2 sebelum dia ke dapur.

"Intinya saat itu (Yoga) tidak ada di TKP?" hakim bertanya.

"Siap (Yoga tak ada di TKP)," ungkap Victor.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang hari ini.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/20515451/saat-lapas-tangerang-terbakar-penjaga-blok-c-disebut-tinggalkan-pos

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke