Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 11.22 WIB, kepadatan arus lalu lintas terjadi tepat di depan Kantor Kemenaker.
Kepadatan itu disebabkan adanya sejumlah kendaraan milik buruh yang diparkir di bahu jalan sehingga mempersempit ruas jalan.
Terlihat sejumlah polisi berjaga dan mengatur lalu lintas demi mengurai kemacetan.
Diketahui, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, demonstrasi di dua tempat, yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," kata Said Iqbal.
Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena ketentuan pencairan JHT hanya bisa saat buruh berusia 56 tahun.
Aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.
Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Maka Said meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/16/12020151/ada-demo-buruh-terkait-jht-lalu-lintas-di-jalan-gatot-subroto-depan