Salin Artikel

Buruh Gelar Aksi Demo di Halaman Kemenaker, Polisi Sebut Tak Ada Rekayasa Lalin

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022) siang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan tidak ada penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas karena aksi unjuk rasa buruh digelar di halaman kantor Kemenaker.

"Di Kemenaker unjuk rasa itu berlangsung di dalam, jadi tidak perlu ada penutupan (rekayasa lalu lintas)," ujar Sambodo saat ditemui di lokasi, Rabu.

Sambodo mengatakan, dia sudah memantau dua lokasi lain yang menjadi titik aksi unjuk rasa, yakni kawasan Patung Kuda dan sekitaran Gedung MPR/DPR.

Menurut Sambodo, sejauh pemantauannya, arus lalu lintas di Patung Kuda dan MPR/DPR masih berjalan normal.

"Arus lalin masih berjalan normal. Belum tahu (massa di Kemenaker) ini bubar jam berapa, rencana dia mau geser ke kantor BPJS. Nanti kita akan lihat perkembangan seperti apa," kata Sambodo.

Sementara pantauan Kompas.com, pukul 12.20 WIB, massa buruh terus berdatangan ke depan kantor Kemenaker.

Hal itu juga membuat jumlah kendaraan sepeda motor yang terparkir di bahu jalan semakin banyak.

Unjuk rasa yang sebelumnya digelar di halaman Kantor Kemenaker saat ini berhenti sementara.

"Iya berhenti dulu sementara. Nanti jam 13.00 WIB mulai aksi lagi sama ada perwakilan yang rencana masuk ke dalam (mediasi)," kata salah satu unjuk rasa.

Diketahui, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, demonstrasi berlangsung di dua tempat yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," kata Said Iqbal.

Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.

Said menyebut aturan tersebut merugikan buruh karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.

Di sisi lain, tawaran pemerintah soal dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.

Maka, Said meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun, baik itu saat buruh mengalami PHK, memutuskan pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/16/12451501/buruh-gelar-aksi-demo-di-halaman-kemenaker-polisi-sebut-tak-ada-rekayasa

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke