JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat kecelakaan itu, salah satu pengendara motor tewas.
"Kan kemarin sudah diamankan, satu yang jadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (17/2/2022).
Saat ini, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta keterangan saksi lain terkait insiden kecelakaan tersebut.
"Hari ini kami akan periksa lagi, dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Sambodo.
Sambodo menyebut, sementara ini tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sementara Pasal 310 Ayat 4. Tapi nanti kami akan periksa kalau hasil urine sudah keluar dan menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja nanti dinaikkan jadi Pasal 311," pungkasnya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat kejadian, Honda HRV yang dikemudikan sopir berinisial BT melaju dari arah selatan Jalan Jenderal Sudirman ke Bundaran Hotel Indonesia.
"Kejadian di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Arga Dirja, Rabu (16/2/2022).
Sesampainya di dekat Graha BNI, kata Arga, pengemudi Honda HRV itu diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengendara motor yang berada di depannya.
Akibat peristiwa itu, pengendara motor Honda Beat berinisial MI (20) dan Yamaha Aerox inisial AFZ (33) mengalami luka.
Sementara itu, pengendara motor Honda Beat lainnya yang berinisial MI (17) tewas di lokasi kejadian.
"Satu korban mengalami luka di kepala, meninggal dunia di tempat. Sementara dua korban lain luka-luka. Selanjutnya dibawa ke RSCM dan RS Tarakan," ungkap Arga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/17/14280651/jadi-tersangka-pengemudi-mobil-yang-tabrak-3-pemotor-di-jalan-sudirman