Seperti diketahui, mulai hari ini, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, ganjil dan genap di kawasan tempat wisata tidak lagi diberlakukan.
"Saya rasa karena sesuai pedomannya dengan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 kemarin. Kami menyesuaikan," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Syafrin menjelaskan, pada masa PPKM level 3, jumlah pengunjung di lokasi wisata sudah dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Dengan demikian, pembatasan dengan ganjil genap di jalan menuju tempat wisata belum diperlukan.
Namun, lanjut Syafrin, aturan ini akan menyusaikan lagi jika nantinya ada perubahan level PPKM di Ibu Kota.
"Ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata pada masa pemberlakuan PPKM level 3 di Jakarta ditiadakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang terbit pada 14 Februari 2022.
"Perkembangan terakhir, sesuai SK Kadishub yang terbaru Nomor 80 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022, maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan itu, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Menurut Sambodo, aturan ganjil genap di tempat wisata ditiadakan karena batas maksimal jumlah pengunjung telah ditambah menjadi 50 persen.
Selain itu, mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta terpantau menurun selama beberapa waktu terakhir.
Meski begitu, Sambodo memastikan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota tetap berlaku.
"Tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/18/11455841/pemprov-dki-hentikan-sementara-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-ini