JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB di area Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, satu per satu mulai terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pengeroyok Haris berjumlah empat orang. Mereka berasksi atas dasar perintah seseorang berinisial SS.
Dua dari empat pengeroyok Haris pun akhirnya tertangkap. Polisi juga turut menangkap SS sebagai pemberi instruksi kepada empat eksekutor tersebut.
Polisi kini tengah fokus mengejar dua pelaku lain yang masih buron, sekaligus mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Haris.
Dipukuli saat turun mobil
Haris menceritakan, insiden pengeroyokan yang menimpanya terjadi ketika dia hendak bertemu dengan koleganya di Restoran Garuda. Lokasinya berada tepat di seberang Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng Jakarta Pusat.
"Jadi saya berniat ketemu dengan tim hukum DPP KNPI di rumah makan Restoran Garuda Cikini yang seberang depan Taman Ismail Marzuki," ujar Haris dalam keterangan suara yang diterima.
Sesampainya di area parkir kendaraan, Haris pun turun dari mobilnya dan langsung mendapatkan pukulan benda tumpul dari arah belakang.
Ketika mencoba menengok ke arah belakang, Haris didorong dan langsung keroyok oleh pelaku yang seluruhnya berjumlah empat orang.
"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang ada lagi yang menghajar saya di bagian wajah. Abis itu saya ada yang dorong, dan saya tahan," kata Haris.
Saat pengeroyokan tersebut, lanjut Haris, pelaku juga mengintimidasi dia dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa itu, Haris harus mendapat perawatan di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka di kepala dan wajah.
"Saya duduk sambil lindungi kepala belakang dan depan itu dua orang lebih. Satu orang meneriakan 'bunuh, mati, bunuh mati', seperti itu," sambung dia.
Kasus pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Februari 2022.
Pengeroyok adalah debt collector
Sehari kemudian, yakni pada Selasa (22/2/2022), Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik telah menangkap dua dari empat pengeroyok Haris. Para pelaku diketahui berporfesi sebagai debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kedua pelaku berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara itu, dua orang pelaku lain berinisial H dan I hingga kini masih buron.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Para pelaku pengeroyokan tersebut pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Zulpan.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik juga menangkap seorang pelaku bernisial SS yang berperan memberi perintah kepada keempat pengeroyok Haris.
SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, keempat pengeroyok tersebut mengaku berprofesi sebagai debt collector. Mereka diperintahkan SS untuk mengeroyok Haris dan mendapatkan upah masing-masing Rp 1 juta.
"Peran empat tersangka di lokasi melakukan eksekusi," kata Ade.
"SS memberikan perintah kepada para tersangka untuk melakukan (pengeroyokan) itu," sambungnya.
Motif pengeroyokan belum diketahui
Adapun sampai saat ini kepolisian belum dapat mengungkapkan secara pasti motif pengeroyokan terhadap Haris.
Ade mengungkapkan bahwa sementara ini penyidik baru mendapatkan fakta bahwa keempat pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah empat orang. Mereka beraksi berdasarkan perintah dari tersangka SS.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
"Dari penangkapan dua tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.
Ade pun menegaskan bahwa penyidik belum menemukan informasi terkait motif pengeroyokan yang berhubungan dengan permasalahan organisasi KNPI.
"Tadi ada pertanyaan apa ada kaitannya dengan kongres KNPI kemarin dan lain-lain jujur pada pertemuan ini hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," jelas Ade.
Selain itu, lanjut Ade, para pengeroyok tersebut tak saling mengenal satu sama lain. Bahkan keempat pengeroyok tak mengenal ataupun memiliki masalah dengan Haris.
"Di antara tersangka tidak saling kenal. (Saling) mengetahui iya, dukung (aksi pengeroyokan) iya. Tapi tidak ada masalah sampai sejauh ini dari para tersangka dengan korban," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/07202921/fakta-kasus-pengeroyokan-ketua-knpi-di-cikini-pelaku-debt-collector