DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Syamsul Yakin, merespons positif terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Surat Edaran pemerintah ini harus kita respons secara positif sambil kemudian kita mengkaji. Membuat kajian di lapangan seperti apa sebenarnya respon agama lain terhadap pengeras suara umat Islam begitu," ujar Syamsul, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Menurut Syamsul, perlu ada kajian untuk mengetahui apakah selama ini umat dari agama lain terganggu dengan bunyi pengeras suara di masjid.
Namun, Syamsul menuturkan, suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara ketika waktu salat tiba tidak bertujuan untuk mengganggu.
"Memang sebenarnya azan umat Islam ini tidak dimaksudkan untuk menganggu umat lain," kata Syamsul.
Di sisi lain, Syamsul tidak menampik kemungkinan penggunaan pengeras suara dapat mengganggu umat lain, misalnya saat subuh, di mana sebagian masyarakat masih tidur.
Oleh sebab itu, Syamsul menilai kebijakan pemerintah dalam membatasi penggunaan pengeras suara di masjid sebagai langkah yang bijaksana.
Ia meyakini peraturan tersebut dibuat untuk membangun ketenteraman di tengah masyarakat.
"Ya tentu kita berharap mudah-mudahan azan umat Islam atau pembacaan umat Islam tidak mengganggu umat lain begitu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Berikut ini sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh: Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3) Jumat Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/17242661/mui-depok-berikan-respons-positif-atas-pedoman-penggunaan-pengeras-suara