KOMPAS.com - Surat pindah domisili dibutuhkan untuk mengubah alamat kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Meski kini sudah bisa melalui online, namun tak sedikit juga warga yang masih mengurus secara offline. Berikut cara mengurus surat pindah domisili antar kota secara offline:
Cara membuat surat pindah datang DKI Jakarta online
Sementara itu di era serba cangih ini, masyarakat bisa mengurus surat pindah datang secara online melalui situs resmi di beberapa Dukcapil masing-masing wilayah yang sudah terintegrasi online. Seperti di DKI Jakarta bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Semua proses pengurusan tadi tidak dikenai biaya alias gratis.
Seperti diketahui jika akan pindah rumah maka sudah pasti alamat di KTP dan KK harus diubah. Untuk membuat KTP dan KK yang baru tentu mengharuskan adanya surat pindah datang domisili.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/24/00300001/cara-urus-surat-pindah-datang-domisili-jakarta