KOMPAS.com - Bagi Anda yang sedang ingin melakukan transaksi jual beli properti maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) penting untuk diketahui.
Selain itu, NJOP juga diperlukan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Harga NJOP setiap per tiga tahunnya mengalami kenaikan. Oleh karenanya patut dicek berkala.
Adapun besaran NJOP setiap daerah berbeda-beda. Untuk yang berada di Depok misalnya, Anda bisa mengeceknya secara langsung atau online.
Langkah mengecek NJOP Depok secara online
Berikut langkah-langkahnya:
Bisa juga melalui aplikasi e-PBB Kota Depok. Berikut langkahnya:
Cara mengetahui Nomor Objek Pajak
Biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun apabila BOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
Kantornya Dispenda Depok
Kantor Pelayanan PBB Dan BPHTB Kota Depok
Disependa Kota Depok II Cinere
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/24/01300091/cara-cek-njop-kota-depok