JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 perkantoran di wilayah Jakarta Selatan kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, sejumlah kantor yang ditemukan melanggar prokes langsung diberikan sanksi, baik tertulis hingga penutupan.
"Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari," ujar Sudrajat dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/2/2022).
Sejumlah kantor yang ditemukan melanggar prokes setelah Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejak akhir Januari 2022.
Pelanggaran terbanyak ditemukan saat sidak, yakni sejumlah perkantoran yang terjaring tidak memasang barcode PeduliLindungi.
"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3," kata Sudrajat.
Sudrajat menambahkan, tak sedikit kantor yang terjaring mencoba mengelabui petugas saat sidak dengan beralasan sulit untuk mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi.
Sudrajat menegaskan bahwa tidak pandang bulu untuk memberi sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM level 3.
"Bila kantor masih tidak memasang (barcode PeduliLindungi), sanksi tegas lainnya akan dikenakan," ucap Sudrajat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/24/09123791/43-perkantoran-di-jaksel-langgar-prokes-pemkot-beri-sanksi-teguran-hingga