Salin Artikel

Politisi PDI-P: Nama Anies Bisa Rusak Kalau Pemprov DKI Banding Putusan Pengerukan Kali Mampang

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Hardiyanto Kenneth mengingatkan Pemprov DKI bahwa rencana banding atas putusan PTUN yang memenangkan warga terkait pengerukan Kali Mampang bisa merusak nama baik Gubernur DKI Anies Baswedan.

Keneth pun mewanti-wanti kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu jika melawan masyarakat, hal tersebut bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuk.

"Hati-hati dalam melawan masyarakat, Pak Anies, harus diingat bahwa Anda terpilih jadi gubernur juga karena peran dari masyarakat. Kalau Anda ngotot nanti nama baik Anda bisa rusak," tutur dia, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/2/2022).

Seharusnya, kata Kenneth, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perombakan terhadap jajarannya yang kinerjanya dinilai kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta.

"Ganti saja Kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan, salah besar kalau kita kalau melawan Masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," kata dia.

Ia mengatakan semestinya putusan PTUN yang memenangkan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam menangani banjir.

Terlebih, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang merupakan program prioritas nasional dan daerah.

Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian, Tertuang juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana pun mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.

"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov Kaji Banding Gugatan Korban Banjir, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Melawan Masyarakat

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/24/22522131/politisi-pdi-p-nama-anies-bisa-rusak-kalau-pemprov-dki-banding-putusan

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke