Salin Artikel

Pemkot Depok Sebut Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Perlu Dikaji Ulang

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, aturan pengeras suara yang keluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) perlu dikaji ulang.

Sebab, peraturan pemerintah yang mengatur pengeras suara sulit terlaksana di tengah kondisi budaya masyarakat Indonesia.

"Iya, ini pun menurut saya perlu dikaji, ini kan sifatnya bisa dikatakan tidak hanya sekadar membuat peraturan. Kadang-kadang kita membuat aturan tidak kurang fisibel dengan kondisi budaya masyarakat, kadang-kadang ya," kata Idris dalam rekaman suara, Jumat (25/2/2022).

Selain itu, menurut dia, perlu juga meminta pendapat para tokoh agama dan tokoh masyarakat sebelum kebijakan terkait pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala ditetapkan.

"Makanya sebelum ini (peraturan) dikeluarkan sebaiknya hearing dulu, coba ini kan Kemenag. Dari seluruh agama. Silakan saja minta pendengar seperti apa kepada tokoh-tokoh agama, kepada tokoh masyarakat minta pendapat apalagi beliau sebagai aktivis organisasi kepemudaan minta pendapat-pendapat," ujar Idris.

Ia mengaku mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah bukan merupakan hal yang tak lazim.

"Itu bukan sesuatu hal yang aib dan itu enggak lama kok kalau kita hearing segala macem atau kita (pemerintah) bersurat untuk mendapatkan jawaban," kata Idris.

"Baru ketika kita (pemerintah) menentukan kebijakan ya berdasarkan tadi pendapat bersama aspirasi bersama masyarakat," lanjut dia.

Idris khawatir kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah akan menjadi kebijakan bersifat otoriter jika dilakukan tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Jadi ini bisa jadi sebuah kebijakan, sebab nanti kalau apa-apa kita (pemerintah) keluarkan kebijakan tanpa dilakukan itu (mendengarkan aspirasi masyarakat) itu akan menjadi sebuah sikap otoriter yang kurang bagus," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/25/15464291/pemkot-depok-sebut-pembatasan-penggunaan-pengeras-suara-masjid-perlu

Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke