Ketua RW di perumahan tersebut, Agus Pradjoyo (56), menuturkan, sebelum penggerebekan, warga seringkali mencium bau tak sedap yang berasal dari saluran pembuangan atau got.
"Warga akhirnya menemukan bahwa bau tak sedap tersebut berasal dari sebuah rumah di Jalan Dirgantara Raya, A/03 RT 001 RW 008," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Ketika digerebek, pemilik rumah tidak merespons dan tidak membukakan pintu rumahnya.
"Karena tidak merespons, ketua RT kemudian memanggil warga lainnya, setelah itu pemilik rumah baru membukakan pintunya," ucap Agus.
Ketua RT bersama warga lainnya kemudian menanyakan aktivitas yang mereka lakukan di dalam rumah.
"Kami minta pengakuan jujur, kemudian dia mengaku bahwa dirinya memproduksi ciu atau sejenis miras, terbukti dengan adanya bahan baku dan hasil sulingannya," tambah Agus.
Agus menuturkan, pelaku mengaku menjual miras oplosan di botol ukuran 600 ml dan menjualnya dengan harga Rp 10.000.
Pelaku juga mengaku tiap bulan mendapatkan omzet hingga Rp 80 juta dari penjualan miras ilegal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengonfirmasi penggerebekan rumah produksi miras oplosan yang dilakukan oleh warga.
"Nanti itu ada rilis, nanti akan diumumkan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/01/15490421/rumah-produksi-miras-oplosan-di-jatiasih-digerebek-berawal-warga-cium-bau