Salin Artikel

Kisah Cinta Segitiga Tragis 8 Tahun Lalu, Ade Sara Disiksa dan Dibunuh Hafitd-Assyifa

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli itu bernama Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pada awal Maret 2014, keduanya mendatangi rumah duka seorang gadis teman sekolah mereka, Ade Sara.

Mahasiswi itu ditemukan tak bernyawa di pinggir Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat, pada 5 Maret 2014 atau delapan tahun yang lalu.

Siang itu, tidak ada yang tahu bahwa Hafitd dan Assyifa merupakan kunci jawaban teka-teki kematian ini. Sambil menangis, orangtua Ade Sara yaitu Suroto dan Elizabeth, bertemu keduanya yang datang untuk "berbelasungkawa".

Namun bangkai cepat tercium. Elizabeth mendapat pesan dari penyidik yang menangani kasus kematian putri semata wayangnya untuk menahan Hafitd dan Assyifa.

Elizabeth pun berusaha berbincang dengan Assyifa agar dia tidak kabur dari rumah duka.

Elizabeth mengatakan, dia berusaha tegar ketika berbincang dengan pembunuh anaknya tersebut. Dalam benak, dia mempertanyakan mengapa harus Assyifa, teman anaknya sendiri yang menghilangkan nyawa Ade Sara.

"Lalu saya jabat tangan dia, saya pegang, saya pegang pundaknya, sempat saya elus, saya berkata sambil gemetar," ujar Elizabeth dalam tayangan Kompas TV bertajuk "Satu Meja eps Ade Sara" pada 14 Maret 2014.

"Sambil bergetar saya bilang, 'Assyifa kalau memang kamu pelakunya, tante maafkan kamu,'. Sampai saya bergetar gitu. Dia ngomong begini, 'apa, tante ngomong apa?" ujar Elizabeth.

Penyiksaan 26 jam

Dua hari sebelum jasadnya ditemukan, Ade Sara mengalami penyiksaan bertubi-tubi dari teman dan mantan kekasihnya itu. Kepala Resor Bekasi Kota saat itu, Kombes Priyo Widiyanto mengatakan penganiayaan terjadi pada rentang waktu Senin pukul 19.00 WIB sampai dengan Selasa (4/3/2014) pukul 23.00 WIB.

"Selama 26 jam mereka melakukan penganiayaan," ujar Priyo.

Mulanya, Assyifa berhasil membujuk Sara untuk bertemu karena ingin diinfokan soal Goethe Institute, tempat les bahasa yang korban ikuti.

Kedua perempuan itu pun bertemu pada Senin. Sementara Hafitd menyusul kemudian.

Sara lalu diajak masuk ke mobil KIA Visto milik Hafitd. Mobil itu menjadi tempat penyiksaan Ade Sara. Hafitd menyetrum Ade Sara sebanyak tiga kali.

Assyifa lalu menjambak rambut Ade Sara, yang sudah lemas. Ia kemudian menurunkan tubuh Ade ke bawah.

Penganiayaan masih berlanjut. Hafitd dan Assyifa bergantian menganiaya Sara berupa pemukulan, penyetruman, pencekikan menggunakan tali tas, dan penyumpalan mulut korban dengan tisu dan kertas koran.

Hasil visum kemudian mengungkapkan bahwa penyumpalan mulut yang menyebabkan Sara meninggal dunia.

Setelah Sara meninggal, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkannya di kursi belakang mobil Hafitd.

Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga kemudian membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari.

Selama penyelidikan dan persidangan, Hafitd dan Assyifa memiliki motif berbeda. Hafitd mengaku sakit hati kepada Sara yang memutuskannya karena alasan perbedaan agama.

Ia semakin geram saat mengetahui Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.

Hafitd juga kesal karena Sara enggan bertemu dan berkomunikasi dengannya setelah putus.

Di sisi lain, Assyifa mengaku cemburu lantaran Hafitd masih sering menghubungi mantan pacarnya.

Ia pun takut Hafitd kembali berpacaran dengan Sara.

Seumur hidup di penjara

Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua pelaku menangis di pelukan ibu masing-masing yang hadir di sidang putusan. Assyifa bahkan pingsan. Meski begitu, keduanya memilih tidak mengajukan banding.

Akan tetapi, justru jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Kala itu, PT memutuskan memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/05/07150071/kisah-cinta-segitiga-tragis-8-tahun-lalu-ade-sara-disiksa-dan-dibunuh

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke