Salin Artikel

Mulai Hari Ini Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan PTM Terbatas

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah di wilayah Tangsel.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). PTM terbatas berlangsung mulai hari ini Senin, 7 Maret 2022.

Keputusan yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, pada 4 Maret 2022 termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Tangerang Selatan.

“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen, ” kata Deden dalam Surat Edaran, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Dalam penerapannya, satuan pendidikan diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pada saat kedatangan dan jam pulang.

"Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Selain itu, kata Deden, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTM terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing.

Pemberlakuan kebijakan itu diputus setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut. Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel.

Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.

Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh).

Keenam, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Deden menegaskan pihaknya menerapkan kembali pembelajaran offline di sekolah dengan pembatasan kapasitas sebagai antisipasi tingginya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangsel memberlakukan PJJ pada 7 hingga 25 Februari 2022 seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 di Tangsel.

Kemudian, seiring dengan terjadinya penurunan angka kasus harian Covid-19, diberlakukan kembali PTM terbatas yang hanya dibolehkan diikuti siswa kelas tinggi, yakni 6 SD dan 9 SMP sejak Selasa, 1 Maret hingga Jumat, 4 Maret 2022.

Barulah kemudian PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen boleh diikuti oleh semua jenjang pendidikan mulai hari ini pada Senin, 7 Maret 2022.

Pemberlakuan ini nantinya akan dievaluasi kembali oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tangsel untuk pengambilan keputusan tetap dilanjutkan atau tidak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/10513661/mulai-hari-ini-pemkot-tangsel-kembali-berlakukan-ptm-terbatas

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke