Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan aksi pemerasan itu dilakukan FP (23) di bus Murni Jaya pada Sabtu (5/3/2022).
Syafri mengatakan, dalam melaksanakan aksinya, FP kerap mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berupa gunting.
"Pelaku menggunakan sebuah pisau yang terbuat dari gunting yang diubah sedemikian rupa hingga menyerupai pisau," jelas Syafri kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Lanjut Syafri, senjata tajam tersebut digunakan untuk mengancam atau menakuti korban.
"Pelaku naik ke bus Murni Jaya, kemudian memaksa dan meminta sejumlah uang kepada penumpang," jelas Syafri.
Menurutnya, pelaku biasa bekerja sebagai pengamen di dalam bus.
"Profesinya kadang mengamen tapi sehari-harinya sering di Terminal (Kalideres). Target busnya tidak menentu. Kebetulan hari itu naik Murni Jaya," kata Syafri.
Ia mengatakan, aksi ini bukan pertama kali dilakukan FP. Sebelumnya, FP juga pernah ditahan atas perkara pemerasan.
"Sebenarnya dia residivis, sebelumnya sudah pernah masuk di Polsek Kalideres. Perkaranya kasus pemerasan juga," jelas Syafri.
Atas perbuatannya, FP disangkakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Syafri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melapor ke polisi jika mendapat perlakuan serupa.
"Kepada masyarakat yang menggunakan bus, agar lebih berhati-hati. Dan jika mengalami hal yang sama di atas bus, diharapkan segera turun dari bus dan melaporkan ke petugas. Di Terminal Kalideres juga ada pos polisi," tutur Syafri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/21371101/peras-penumpang-bus-di-terminal-kalideres-pengamen-ancam-korban-pakai