Pengurus PO Harapan Jaya di Terminal Lebak Bulus Sumardi mengatakan, peniadaan aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan jumlah penumpang yang selama ini merosot tajam sejak pandemi Covid-19.
Sejak pandemi Covid-19, jumlah penumpang tak lebih dari 60 persen dibanding sebelum pandemi.
"(Jumlah penumpang) diharapkan meningkat, karena sudah dua tahun ini Lebaran masyarakat juga disarankan tidak pulang kampung," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Sumardi mengatakan, syarat perjalanan bagi calon penumpang bus hanya menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau tiga.
Adapun calon penumpang yang belum menjalani vaksinasi dosis kedua tidak bisa melakukan perjalanan.
"Kalau PO Harapan Jaya tidak bisa (kalau belum vaksin kedua). Syaratnya harus vaksin sampai dosis kedua," ucap Sumardi.
Sementara untuk pencegahan penularan Covid-19 di dalam transportasi, PO Harapan Jaya tetap memantau aturan protokol kesehatan bagi penumpang selama melakukan perjalanan.
"Prokes tetap harus dipatuhi. Saat ini tidak ada jumlah kapasitas, sudah 100 persen. Mereka semua di dalam bus harus pakai masker," ucap Sumardi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/08/15133431/tes-pcr-antigen-dihapus-sebagai-syarat-perjalanan-po-bus-berharap-jumlah