Salin Artikel

Luhut Umumkan Aturan Sebelum Berlaku, Penumpang Pesawat Kebingungan

Pasalnya, aturan terbaru itu sudah diumumkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum berlaku di lapangan. 

Luhut mengumumkan aturan terbaru itu pada Senin (7/3/2022) sore. 

Sejumlah penumpang pesawat rute domestik pun tidak membawa hasil tes negatif Covid-19 ketika hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (8/3/2022) siang.

Mereka mengira ketentuan penumpang pesawat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen sudah berlaku.

Padahal, peraturan tersebut baru mulai berlaku pada Selasa sore, setelah Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Salah satu calon penumpang, May (19), saat itu mengaku tidak mengetahui bahwa syarat hasil tes Covid-19 masih berlaku. Karena itu dia tidak membawa hasil tes PCR atau antigen ketika hendak berangkat.

"Saya enggak tahu, sekarang katanya (wajib bawa hasil tes Covid-19) sudah dihapus, tapi ternyata masih harus pakai. Jadi saya enggak tahu berita tersebut," kata May, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa.

Lantaran tak membawa hasil tes antigen atau PCR, May terpaksa menunda keberangkatannya ke Semarang.

"Ya sudah saya tunda, tadinya mau ke rumah orangtua di Semarang," kata perempuan yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 itu.

Penumpang lainnya, Tanjung (25), juga tak mengetahui bahwa hasil tes antigen atau PCR masih wajib dibawa.

"Saya kira itu aturannya sudah berlaku hari ini, ternyata belum," kata dia, saat ditemui di lokasi yang sama.

Akan tetapi, Tanjung masih sempat menjalani tes antigen di bandara sebelum jadwal keberangkatannya ke Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa sore. Dia pun tak perlu menunda perjalanannya.

Calon penumpang pesawat lain bernama Nova (29) mengaku sudah membawa hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Kendati demikian, ia mengaku tak tahu apakah penghapusan syarat hasil tes Covid-19 itu sudah berlaku atau belum.

"Saya ambil amannya saja, saya tes lagi," sambung dia.

Adapun perubahan kebijakan terkait syarat penerbangan itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (7/3/2022) sore.

Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menuturkan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Luhut juga menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

Setelah itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dahulu dalam surat edaran kementerian.

SE Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur perubahan syarat perjalanan itu baru terbit pada Selasa sore kemarin, atau sehari setelah pengumuman yang disampaikan Luhut.

(Penulis Muhammad Naufal | Editor Kristian Erdianto)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/10102871/luhut-umumkan-aturan-sebelum-berlaku-penumpang-pesawat-kebingungan

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke