JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik antara sebagian warga dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengendalian banjir dari aliran Kali Mampang, terus berlanjut.
Pada Selasa (8/3/2022), Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari situs PTUN Jakarta, Selasa.
Permohonan banding yang diajukan Anies membuat tujuh penggugat warga Pondok Jaya, Pela Mampang itu kecewa.
Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan, banding yang diajukan seolah menggambarkan bahwa Anies tidak terima putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh penggugat.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," ujar Francine, saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Sikap Anies yang melakukan banding atas putusan PTUN dinilai tak berempati terhadap warganya. Padahal, tujuh warga yang mengguggatnya trauma dengan banjir.
Banjir sempat merendam permukiman penggugat dan rumah warga lain di Pondok Jaya, Pela Mampang setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021.
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," uncap Francine.
Menurut Francine, gugatan diajukan oleh warga karena Anies tidak menuntaskan soal pengendalian banjir melalui normalisasi.
"Normalisasi berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang," kata Francine.
Francine mengatakan, pengajuan banding itu seolah menunjukkan Anies lupa akan tugasnya soal pengendalian banjir.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan," ujar Francine.
Francine menyebutkan, banding yang dilakukan Anies justru menyeret warganya lebih jauh ke dalam proses pengadilan dari semula yang hanya meminta menyelesaikan permasalahan banjir.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir.” kata Francine.
Pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang
Satu dari tujuh penggugat, Tri Andarsanti Pursita, sebelumnya menyebutkan bahwa Kali Mampang terakhir kali dikeruk pada 2017.
Hal itu yang membuat warga menggugat Anies ke PTUN dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Tidak adanya kegiatan pengerukan dinilai membuat Kali Mampang terjadi pendangkalan. Air kali disebut kerap meluap hingga terjadi banjir.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir," ujar perempuan yang akrab disapa Sita.
Diketahui warga korban banjir Jakarta yang menggugat itu menang. Majelis hakim memerintahkan agar Anies segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga diminta membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.
Sementara, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sempat menyebutkan pembangunan turap yang dituntut oleh tujuh warga korban banjir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah selesai sebagian sejak 31 Desember 2021.
Proses perbaikan turap tersebut diunggah lewat akun instagram resmi Dinas SDA DKI Jakarta @dinas_sda pada Senin (21/2/2022).
"Salah satu wilayah perbaikan turap sudah 100 persen selesai dikerjakan di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," tulis Dinas SDA.
Namun Francine membantah pembangunan turap Kali Mampang yang diklaim oleh Dinas SDA DKI telah selesai.
Menurutnya pembangunan turap yang disebutkan itu berbeda dari lokasi yang dituntut warga ke PTUN.
"Beda lokasinya, yang diminta para penggugat sudah ditunjukkan dalam pemeriksaan setempat tanggal 21 Januari 2022 dan terbukti belum tuntas pembangunannya," ujar Francine.
Menurut Francine, proses pembangunan turap Kali Mampang di lokasi yang digugat itu baru sepanjang sekitar 300 meter hingga 22 Februari 2022.
"Baru sekitar 300-an meter yang dikerjakan dan tidak dilanjutkan pengerjaannya di tahun 2017," kata Francine.
Majelis hakim sebelum ada putusan PTUN sudah melakukan pemeriksaan setempat di area Kali Mampang yang menjadi tuntutan dari penggugat tanggal 21 Januari 2022.
Saat itu, terbukti juga bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan proses pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sehingga dalam amar putusannya Gubernur DKI Jakarta diwajibkan untuk mengerjakan. Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh tergugat," ucap Francine.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/09055351/kekecewaan-warga-setelah-anies-ajukan-banding-atas-putusan-ptun-soal