Salin Artikel

Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Perkara yang menjerat Yusuf kali ini terkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah.

Keputusan soal tahapan mediasi itu dibacakan ketua majelis hakim di Ruang 3 PN Tangerang, Kamis (10/3/2022).

"Hasil (mediasi) ditunggu sampai 14 April (2022)," sebut ketua majelis hakim saat sidang sembari mengetok palu.

Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat Yusuf Mansur, turut menyebut bahwa hasil mediasi ditunggu oleh majelis hakim hingga 14 April 2022.

Dia mengatakan, agenda mediasi pertama akan berlangsung hari ini.

"Iya jadi ini ditunggu (majelis hakim) sampai 14 April (2022)," sebutnya, saat ditemui seusai sidang, Kamis.

"Mediasi pertama digelar hari ini juga," sambung dia.

Adapun agenda mediasi dilakukan secara tertutup.

Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.

Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.

Untuk diketahui, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini berlangsung pertama kali pada 6 Januari 2022.

Sidang pada tanggal tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi.

Sidang selanjutnya pada 13 Januari 2022 juga beragendakan pemeriksaan administrasi.

Kemudian, pada 25 Januari 2022, sidang beragenda pemanggilan tergugat harus ditunda sampai 24 Februari 2022.

Sidang pada tanggal tersebut harus ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.

Duduk perkara kasus wanprestasi

Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/12303611/sidang-kasus-wanprestasi-yusuf-mansur-masuk-tahap-mediasi-di-pn-tangerang

Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke