Salin Artikel

Merumuskan Asimetrisme Jakarta

Pengaturan lebih teknis mengenai IKN akan didetailkan melalui peraturan turunan undang-undang.

Pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana pengaturan soal Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI)?

Kedudukan Jakarta sebagai DKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Lahirnya UU IKN sedianya mencabut UU 29/2007.

Namun, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan bahwa paling lama dua tahun ke depan akan dilakukan revisi terhadap UU 29/2007.

Disebutkan juga di UU 3/2022 bahwa perubahan UU 29/2007 akan mengatur kekhususan Jakarta.

Artinya, asas desentralisasi asimetris akan tetap berlaku sehingga Jakarta tidak serta merta mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti daerah lain.

Desentralisasi Asimetris

Desentralisasi asimetris adalah pemberian kewenangan khusus yang berbeda pada daerah-daerah tertentu dalam suatu negara.

Secara umum, ada dua alasan utama pemberlakuan desentralisasi asimetris, yakni pertimbangan politis dan administratif (Jaweng, 2013).

Di Indonesia, desentralisasi asimetris diberikan kepada Aceh, Papua, Papua Barat, Yogyakarta dan Jakarta.

Dasar dari desentralisasi asimetris di Indonesia dapat dirujuk dari konstitusi sebagai kesatuan hukum tertinggi.

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Landasan yang sama juga digunakan dalam pembentukan Otorita IKN Nusantara lewat UU IKN.

Format baru Asimetrisme Jakarta

Meski sudah diamanatkan dalam UU IKN bahwa Jakarta akan tetap mendapatkan kekhususan, tapi tidak spesifik dalam hal apa.

Menarik untuk mendiskusikan format asimetrisme seperti apa yang akan diberikan kepada Jakarta.

Asimetrisme desentralisasi terasa urgensinya untuk dikembangkan manakala kita berani untuk memahami dan mengembangkan sistem pemerintahan secara kontekstual (Santoso, 2012).

Penelitian yang dilakukan JPP UGM (2010) menyebutkan ada lima alasan penerapan desentralisasi asimetris.

Pertama, pertimbangan konflik dan separatisme seperti Aceh dan Papua.

Kedua, karena status ibu kota negara selayaknya Jakarta selama ini. Ketiga, faktor kesejarahan seperti Yogyakarta.

Alasan keempat dan kelima belum pernah diterapkan di Indonesia, yaitu sebagai daerah perbatasan negara dan pusat pengembangan ekonomi.

Jakarta akan menjadi daerah khusus pertama yang mendapatkan asimetrisme dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi nasional.

Dengan kontribusi terhadap PDRB sebesar 17,23 persen tidak bisa dipungkiri bahwa Jakarta akan tetap strategis dalam ekonomi nasional.

Jika sudah ditetapkan sebagai daerah khusus ekonomi, maka pertanyaan selanjutnya kekhususan apa yang akan didapat Jakarta?

Momentum revisi undang-undang desentralisasi asimetris bagi Jakarta ini harus dimanfaatkan dengan baik. Format pengaturannya tidak bisa salin tempel dari regulasi sebelumnya.

Sebagian klausul layak untuk dipertahankan. Sebut saja soal otonomi tunggal di tingkat provinsi.

Sehingga kota dan kabupaten di Jakarta tetap bersifat administratif, bukan daerah otonom. Mengapa ini penting dipertahankan?

Sebagai daerah otonom, setiap kota dan kabupaten memiliki keleluasaan mengatur daerahnya. Padahal, kota-kota di Jakarta saling terhubung dan memiliki eksternalitas lintas wilayah.

Maka sudah tepat kota dan kabupaten hanya ditempatkan sebagai perangkat daerah provinsi di bawah kendali gubernur sepenuhnya.

Selain soal otonomi tunggal, beberapa pengaturan di UU 29/2007 perlu dieavaluasi. Salah satunya soal jenjang administrasi pemerintah kewilayahan.

Saat ini, ada empat tingkat wilayah administrasi pemerintahan di Jakarta, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi dan provinsi.

Keberadaan kota dan kabupaten yang bersifat administrasi justru menambah panjang jalur koordinasi Pemprov DKI Jakarta (Labolo, 2014).

Jika memang tidak optimal, kota dan kabupaten administrasi dapat dipertimbangkan untuk dihapus.

Bisa juga kecamatan atau kelurahan yang dihapus, karena uraian tugas di antara keduanya cenderung overlapping.

Masih terkait struktur organisasi, keberadaan deputi gubernur selama ini menghadirkan ambiguitas kedudukannya.

Tidak menjadi bagian dari perangkat daerah, deputi jadi tidak bisa berfungsi optimal.

Selanjutnya, di UU 29/2007 mengatur mengenai sistem absolut majority pada pemilihan gubernur di mana pemenang sedikitnya mendapatkan 50 persen suara.

Belajar dari pengalaman pemilukada terakhir, model ini justru menghadirkan polarisasi yang tajam di kalangan masyarakat.

Justifikasi bahwa kebijakan tersebut dilandasi untuk memperkuat legitimasi gubernur terpilih jelas terpatahkan.

Di samping menguji kembali klausul-klausul yang ada di UU 29/2007, perlu juga dirumuskan secara lebih mendetail kebijakan asimetris seperti apa yang dibutuhkan Jakarta untuk menjadi daerah khusus ekonomi.

Ini jadi kesempatan untuk mendesain ulang seperti apa pengaturan Jakarta yang dibutuhkan untuk bersaing di era disrupsi.

Sehingga sekalipun tidak lagi jadi ibu kota, Jakarta tetap akan menjadi barometer kota-kota lain di Indonesia, bahkan bersaing dengan kota global.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/11/05450011/merumuskan-asimetrisme-jakarta

Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke