Salin Artikel

Hilangnya Hak Hidup Sehat Warga Rusun Marunda, Lingkungan Tercemar Abu Batu Bara Sebabkan Berbagai Penyakit...

Abu batu bara tersebut mencemari lingkungan Marunda, antara lain di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda.

Pencemaran tersebut menyebabkan warga mengalami dampak kesehatan yang buruk seperti gatal-gatal.

Aduan ke KPAI

Awalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan tentang pencemaran akibat abu batu bara di Rusun Marunda yang berdampak pada kesehatan warga, terutama anak-anak.

Pencemaran diduga telah menimbulkan masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, dan ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Johny Simanjuntak pada 6 Maret 2022.

Dalam menindaklanjuti itu, KPAI melakukan pengawasan di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 Jakarta, dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara, pada Kamis (10/3/2022).

Lokasi sekolah tersebut terdekat dari aktivitas pengolahan gunungan batu bara, bahkan gunungan batu bara tersebut dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.

“Para guru dan kepala sekolah tersebut mengakui bahwa abu batu bara sangat menganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung dari pukul 06.30 sampai 13.00 WIB," kata Retno dikutip dari siaran pers, Minggu (13/3/2022).

Retno mengatakan, penjaga dan para petugas kebersihan sekolah menyebutkan bahwa abu batu bara tersebut baru mereda apabila hujan.

Namun, saat udara panas, abu batu bara terbawa angin dan mengotori seluruh ruang kelas dan benda-benda di dalamnya.

"Apalagi jika tidak ada aktivitas pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu, debu batu bara menumpuk dengan ketebalan bisa mencapai hampir 1 sentimeter,” kata dia.

Retno mengatakan, berdasarkan kunjungannya ke Rusunawa Marunda Blok A/10, warga menyampaikan dampak pencemaran mulai dirasakan sejak 2018.

Menurut dia, warga makin merasakan dampak pencemaran abu batu bara terhadap kesehatan, seperti gangguan pada kulit dan pernapasan.

"Bahkan ada seorang anak yang terpaksa harus ganti kornea mata dari donor mata. Ketika tahun 2019, anak yang kerap bermain di RPTRA mengaku matanya sakit dan mengeluarkan air terus. Dia mengucek matanya karena gatal dan diduga kuat partikel halus dari abu batu bara mengenai mata si anak," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya pun meminta Pemprov DKI Jakarta segera bertindak.

KPAI juga merekomendasikan DPRD DKI Jakarta melakukan pengawasan ke lapangan sekaligus memanggil pemerintah dan perusahaan untuk dimintai penjelasan.

Kemudian, KPAI juga mendorong perlunya pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan investigasi terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak," ucap dia.

Terjadi sejak 2018, warga tak dapat hak hidup sehat

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) menyatakan bahwa saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka dicemari debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA).

Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola yang terjadi di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Hal ini makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019. Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM dikutip dari siaran pers, Senin (14/3/2022).

Menurut F-MRM, akibat pencemaran itu pula, hak hidup sehat dan mendapatkan lingkungan hidup sehat tidak didapatkan warga yang tinggal di Rusun Marunda dan sekitarnya.

F-MRM mengatakan, warga sama sekali tidak masalah apabila pemerintah ingin melindungi investasi di wilayah mereka.

Namun, diharapkan hal tersebut tidak mencemari lingkungan tempat tinggal masyarakat, tidak merusak kesehatan anak-anak, remaja, usia produktif, dan lansia di lingkungan mereka.

"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.

Oleh karena itu, F-MRM meminta pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.

Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.

"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," kata F-MRM.

Warga unjuk rasa di Kemenhub

F-MRM juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, pada Senin.

Mereka menutut tiga hal kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial.

Kemudian, meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.

Terakhir adalah meminta evaluasi konsesi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.

Tuntutan diterima Kemenhub

Tuntunan warga Marunda yang berunjuk rasa berkait penyelesaian pencemaran akibat batu bara di Marunda tersebut telah diterima Kementerian Perhubungan.

Kemenhub berjanji akan segera memanggil pimpinan KSOP dan melakukan peninjauan di Pelabuhan Marunda.

"Perwakilan kita dua orang memberikan surat janji bahwa Kemenhub sore ini akan memanggil pimpinan KSOP dan menginvestigasi Pelabuhan Marunda dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Ketua F-MRM Didi Suwandi, Senin.

Didi memberikan batas waktu kepada Kemenhub untuk melaksanakan janji yang telah diterima oleh warga Marunda.

"Kami akan men-deadline dalam waktu satu minggu harus sudah ada keputusan, syukur-syukur nanti malam sudah ada keputusan," ungkapnya.

Kendati tuntutan telah diterima, Suwandi mengaku akan tetap menuntut hingga masalah pencemaran akibat batu bara di wilayah Marunda tuntas.

Selain Kemenhub, dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, untuk menindak KSOP selaku regulator apabila terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

"Jadi kita tunggu saja bagaimana Lingkungan Hidup menindak lanjuti temuannya dan kami berharap untuk biarkan LH bekerja. Kalau tidak bekerja, maka kami akan geruduk LH," tuturnya.

Keluhan warga kurang direspons KCN

Sementara itu, Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, keluhan warga Rusunawa Marunda yang terdampak abu batu bara kurang direspons oleh pihak perusahaan.

Menurut Andri, mediasi antara warga dan pihak perusahaan sudah digelar beberapa kali.

"Sudah beberapa kali dimediasi, dialog KCN dengan warga, tetapi sepertinya KCN kurang respons dengan perwakilan warga," kata Andri kepada Kompas.com, Senin.

Andri mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan lapangan ke PT KCN.

Andri menuturkan, pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi bersama Dinas LH pada Januari 2022. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Dinas LH.

"Kami sama-sama tinjau lokasi bersama Dinas LH ke KCN, bulan Januari," ujar Andri.

Namun, terkait teguran terhadap PT KCN, Andri mengatakan, hal ini merupakan kewenangan Dinas LH.

Sementara, pihak kecamatan telah menyediakan puskesmas bagi warga Rusun Marunda yang terdampak pencemaran.

"Di Rusun kami sudah punya puskesmas," kata dia.

Pemprov DKI siapkan sanksi

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku sedang menyiapkan sanksi terhadap pencemaran akibat abu batu bara di Marunda.

Asep memastikan akan ada tindakan tegas dari Dinas LH terkait pencemaran tersebut.

"Iya (akan ada tindakan tegas). Saat ini kami sedang siapkan sanksi ya," ujar Asep saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.

Sanksi yang akan dikeluarkan berkaitan dengan pencemaran abu batu bara yang diakibatkan operasional PT KCN di Pelabuhan Marunda.

Hal tersebut juga ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza memastikan bahwa Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pelanggar terkait dampak abu batu bara yang dirasakan oleh warga Rusun Marunda.

"Evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," ucap Riza saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Riza mengatakan, instansi terkait akan melakukan pengecekan dan pengawasan terkait pencemaran tersebut.

"Nanti instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan," ucap Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/07511701/hilangnya-hak-hidup-sehat-warga-rusun-marunda-lingkungan-tercemar-abu

Terkini Lainnya

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke