Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, kasus tersebut ditutup lantaran Ardhito dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta, bahwa saudara Ardhito agar dilakukan perawatan di RS Ketergantungan Obat atau dilakukan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna," kata Ady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, maka dilakukan restorative justice," kata Ady.
"Hal ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban agar disembuhkan, dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjut dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap memantau keadaan Ardhito selagi dalam masa rehabilitasi.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.
Ardhito sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hasil tes urine Ardhito juga positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, di tempat penangkapan juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/11523921/penyidikan-kasus-narkoba-ardhito-pramono-dihentikan-ini-alasan-polres