JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI memeriksa Suzi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut bersama delapan orang lainnya pada Senin (14/3/2022).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, Suzi juga diperiksa bersama mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Djafar Muchlisin dalam perkara kasus mafia tanah tersebut.
"Jadi dua di antara (saksi) adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Ashari mengatakan, saat ini Kejati DKI telah memeriksa 34 saksi, di antaranya dari pihak kelurahan di Kecamatan Cipayung, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, serta warga yang dibebaskan lahan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan RPTH.
Kejati DKI juga rencananya akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung yang saat ini masih menunggu persetujuan Majelis Kehormatan Notaris DKI.
"Ini masih menunggu persetujuan untuk melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," kata Ashari.
Hingga kini, Kejati DKI Jakarta bersama PPATK juga mendalami soal dugaan korupsi lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang merugikan senilai Rp 17,7 miliar.
"Perbuatan yang dilakukan oleh notaris menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar," ucap Ashari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/19291581/kejati-periksa-kadis-pertamanan-dki-terkait-dugaan-korupsi-pembebasan