Salin Artikel

Pengemudi Ojol Siram Air Aki ke Kepala Mantan Pelanggannya, Korban Jalani Visum

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MD (32) dilaporkan disiram menggunakan air aki oleh seorang pengemudi ojek online (ojol), BJ (61), di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022) lalu.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, korban telah menjalani visum untuk membuktikan tindak pidana kekerasan tersebut.

"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar," kata Slamet saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Menurut Slamet, MD saat ini dalam keadaan yang baik.

"Karena tersiram air aki, pastinya ada dampak yang ditimbulkan, tapi saat ini baik-baik saja. Setelah kejadian dia langsung berobat. Kita tunggu visum," kata Slamet.

Sebelumnya diberitakan, MD sudah menggunakan jasa ojek BJ sejak 2020.

Awalnya, MD melakukan pemesanan secara online dan bertemu dengan BJ. Setelah disepakati, MD menjadi pelanggan tetap BJ selama bertahun-tahun.

Pada Januari 2022, MD memutuskan untuk berhenti berlangganan ojek BJ.

Kepada polisi, BJ mengaku keputusan MD memutuskan untuk berhenti berlangganan membuatnya kesal.

"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.

Sebelum menyerang MD di dekat kantornya, BJ sempat berusaha untuk mengajak MD bertemu, tetapi korban tidak mau menemuinya.

Lalu pada Rabu pagi, BJ membawa cairan aki yang dibungkus dalam kemasan botol air mineral.

BJ kemudian menunggu MD di tempat dia biasa berangkat bekerja. Saat korban lewat di lokasi, ia langsung dihujani dengan pertanyaan oleh BJ yang ingin mengetahui alasan MD berhenti berlangganan.

"Sebenarnya korban sudah pernah memberikan alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawaban itu, " kata Slamet.

Pelaku yang tidak mendapatkan jawaban sesuai keinginannya itu pun mengguyur kepala MD dengan air aki yang telah ia persiapkan.

Korban langsung berlari menuju lokasi kerjanya. Setelahnya, MD membuat laporan ke polisi.

BJ diamankan pada keesokan harinya dan ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk.

Atas perbuatannya, BJ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/20511831/pengemudi-ojol-siram-air-aki-ke-kepala-mantan-pelanggannya-korban-jalani

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke