Salin Artikel

Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum dari delapan orang yang diduga ditipu oleh seorang terdakwa bernama Budi Hermanto.

Budi tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam sidang itu, Rasamala dan tim bergabung dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Budi.

Namun, Rasamala dan JPU memiliki tuntutan yang berbeda.

Rasamala menuturkan, timnya menuntut Budi untuk mengganti kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Tuntutan itu sudah disampaikan saat sidang di PN Tangerang pada Rabu (16/3/2022).

Saat ditemui, Rasamala menceritakan duduk perkara kasus tersebut.

Pada tahun 2019, kliennya mendapat informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas.

Mendengar hal tersebut, para klien Rasamala tertarik dan menitipkan emas-emasnya di Budi dengan harapan akan mendapat keuntungan dari bisnis itu.

Delapan kliennya lalu menyerahkan emasnya kepada Budi pada tahun 2019.

Menurut Rasamala, para kliennya menerima bilyet giro dari Budi usai menyerahkan emas mereka.

"Nah dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto, si terdakwa, menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran. Jatuh temponya 3 bulan, 6 bulan," papar Rasamala, ditemui usai sidang, Selasa.

"Dengan jatuh tempo itu, variasi marginnya itu berbeda-beda. Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya bisa lebih dari 10 persen, 15 persen," sambung dia.

Namun, pada tahun 2021, Budi tak mampu mencairkan bilyet giro para kliennya.

Total bilyet giro yang tak bisa ia cairkan mencapai Rp 53 miliar.

"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.

Sebagai informasi, Rasamala bisa bergabung dalam tim JPU untuk menuntut Budi usai mendapatkan izin dari majelis hakim di PN Tangerang.

Ia menyampaikan terlebih dahulu gugatannya di depan ketua majelis hakim Fathul Mujid saat sidang pada Rabu ini.

Dalam sidang, Rasamala ingin tuntutannya yang berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.

"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.

Kemudian, dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

"Menguhukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.

Setelah itu, Fathul Mujid mengizinkan Rasamala tergabung ke dalam pihak JPU alias turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu.

Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan itu.

"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/17161671/eks-pegawai-kpk-dampingi-8-korban-investasi-emas-di-pn-tangerang-ini

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke