JAKARTA, KOMPAS.com - BJ (61), pengemudi ojek online (ojol) yang menyiramkan air aki ke mantan pelanggannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian penyiraman air aki tersebut menimpa seorang perempuan berinisial MD (31) pada Rabu (2/3/2022) lalu.
"Pelaku sudah ditahan sejak 3 Maret 2022. Sudah ditahan berarti sudah tersangka," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Menurut Slamet, MD langsung membuat laporan ke polisi usai menerima perlakuan tak menyenangkan tersebut. BJ ditangkap keesokan harinya.
"Kurang dari 24 jam sudah bisa kita ungkap, dan pelaku sudah kita proses. Telah kita lakukan pemeriksaan," kata Slamet.
Kepada polisi, BJ mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal langganan ojek yang sudah belangsung selama 1,5 tahun itu diputus oleh MD.
"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Slamet mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki gangguan jiwa.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku normal-normal saja (perilaku kejiwaannya)," imbuhnya.
BJ hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/19212941/polisi-tetapkan-pengemudi-ojol-yang-siram-air-aki-ke-mantan-pelanggan