Itu terungkap saat Napoleon hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana dugaan tindak pidana kekerasan terhadap terpidana kasus penodaan agama Muhammad Kece, Kamis (17/3/2022).
Sidang digelar secara virtual. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengikuti persidangan dari lapas tempat ia mendekam, Lapas Kelas I Cipinang.
Napoleon hadir lewat Zoom sekitar pukul 11.50 WIB, setelah diminta hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, pada saat proses persiapan sidang, Napoleon terpantau memegang gawai yang pandangannya tepat ke depan kamera Zoom.
Jenderal polisi bintang dua itu bahkan terlihat sempat bercakap-cakap sambil tersenyum sebelum akhirnya dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Ketika itu juga, Napoleon tampak langsung bergegas menaruh kembali ponselnya dan persidangan dilanjutkan dengan diawali pertanyaan dari hakim terkait kondisi kesehatan Napoleon.
"Saudara Irjen Napoleon sehat?" tanya Hakim Ketua Djuyamto.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Napoleon.
Setiap narapidana/tahanan dilarang memiliki dan/atau memainkan ponsel dari dalam lapas/rutan.
Itu tertuang dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Namun, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan bahwa ponsel yang digunakan Napoleon merupakan ponsel petugas lapas, bukan milik pribadi.
"Memang betul dia (Napoleon) menggunakan HP pada saat sidang tadi untuk menghubungi lawyer-nya," ujar Tonny, Kamis kemarin.
Napoleon, lanjut Tonny, ingin menghubungi pengacaranya atas nama Ahmad Yani untuk memastikan sidang sudah dimulai atau belum.
"Gara-gara Pak Yani-nya lama. Akhirnya pinjam HP petugas, Pak Prayoga, untuk menghubungi lawyer-nya, Pak Yani," kata Tonny.
Tonny menegaskan, setiap warga binaan, termasuk Napoleon, dilarang memiliki ponsel pribadi dalam lapas.
"Yang pasti dilarang (punya ponsel)," ujar Tonny.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga mengeluarkan pernyataan serupa.
"Siapa pun narapidana tidak boleh memiliki HP selama menjalani pidana di lapas/rutan," kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, setiap narapidana yang kedapatan memiliki ponsel di lapas akan dikenai sanksi atau dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari.
"Sanksi kepada yang bersangkutan ditempatkan di strafcell selama enam hari," tutur Ibnu.
Pertanyaannya selanjutnya, bolehkah narapidana meminjam ponsel petugas?
Tonny mengemukakan bahwa warga binaannya boleh meminjam ponsel petugas lapas. Ponsel itu sewaktu-waktu bisa digunakan.
"Ada HP yang dititipkan (petugas), sewaktu-waktu bisa digunakan," ujar Tonny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/18/05561491/irjen-napoleon-kedapatan-main-hp-di-lapas-cipinang-bolehkah-napi-pinjam