JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku begal sepeda motor bersenjata atau pelaku pencurian dengan kekerasan, 12 jam setelah beraksi.
Pelaku diduga membegal seorang remaja berinisial IL (17) di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, komplotan begal itu terdiri dari empat orang.
"Sebanyak tiga pelaku telah berhasil diamankan. Sedangkan seorang pelaku lainnya dalam status pencarian," kata Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022).
Joko menyebutkan, pelaku yang berinisial MG, RM, dan AG mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Motifnya murni pencurian dengan kekerasan. Mereka tidak menargetkan korban. Hanya orang yang melintas saja. Kebetulan korbannya berjalan sendiri, nah itu dijadikan target," imbuh Joko.
Ia menambahkan, pelaku dan korban tinggal di daerah yang tidak begitu jauh.
"Mereka sebenarnya masih tetangga dekat, masih tidak jauh rumahnya dari tempat kejadian juga. Ternyata mereka pernah saling lihat, walaupun tidak kenal dekat tapi pernah saling lihat," jelas Joko.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet, kartu ATM, celurit yang sudah berkarat, dan sepeda motor.
Joko mengatakan, pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut. Namun, uang tunai senilai Rp 200.000 telah dihabiskan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Ia menjelaskan, saat kejadian, korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor, kemudian dipepet oleh dua kendaraan.
"Jadi boncengan masing-masing berdua, lalu korban dipepe. Kemudian dirampas motornya, dompetnya, barang-barang berharga milik korban," sebut Joko.
Selain membegal, pelaku juga membacok korban yang menyebabkan luka gores di punggung.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nicko Purba mengatakan, IL langsung melaporkan ke orangtuanya perihal tindak kejahatan yang ia alami.
"Terkait informasi tersebut memang benar kita ada menerima laporan dari orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pembegalan di jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan," kata Nicko dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Nicko menjelaskan, saat kejadian korban dipepet oleh pelaku, kemudian diancam menggunakan celurit.
"Dia diacungkan celurit sehingga dia (korban) menyerahkan dan mengikuti apa yang disampaikan pelaku," kata Nicko.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Passl 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/25/17562311/polisi-tangkap-3-begal-yang-sabet-remaja-dengan-celurit-di-palmerah