JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar tentang kasus tawuran yang berujung adanya jatuh korban luka hingga meninggal dunia seakan tak pernah usai.
Kali ini, seorang karyawati berinisial IN tewas ditikam sejumlah pemuda di Kampung Tegal Gede, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
IN tewas ditikam menggunakan senjata tajam saat mempertahankan barang berharga yang ingin dirampas oleh para pemuda itu.
Saat terjadi pembegalan, perempuan yang berprofesi sebagai buruh pabrik itu baru saja akan berangkat kerja pada Selasa, sekitar pukul 05.00 WIB.
Tangkap 2 pemuda
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Agung mengatakan, ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembegalan itu.
Dua di antaranya, yakni N (17) dan NR (16) telah tertangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
"Dalam kasus tersangka berjumlah tiga orang. Dua yang sudah diamankan tim gabungan," kata Agung, Jumat (25/3/2022).
N ditangkap di kawasan Cikarang Utara pada Kamis (24/3/2022) malam. Setelah itu penyidik melakukan pengembangan dan menangkap MR pada Jumat, pagi
Sedangkan satu pelaku lain berinisial AS yang melarikan diri sampai saat ini belum ditangkap dan masih dalam pengejaran kepolisian.
"Satu orang DPO inisial AS alias Tele," kata Agung.
Hendak tawuran
Agung menjelaskan, aksi pembegalan itu bermula ketika para pelaku tengah berkeliling mencari musuh untuk melaksanakan aksi tawuran.
Namun, niat tawuran yang telah dipersiapkan itu gagal karena terdapat tim yang sedang patroli.
"Pelaku berputar-putar mencari musuh untuk diajak tawuran. Tapi gagal karena ada kegiatan preventif dari Tim Patroli Presisi," kata Agung.
Ketika itu pelaku kemudian bergerak ke arah Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara dan melihat korban tengah berjalan sendiri.
Niat jahat para pelaku untuk merampas barang berharga korban pun muncul. Mereka lalu memepet dan merampas tas korban.
"Korban dipepet dan berupaya dirampas tasnya," kata Agung.
Korban melawan
Agun menambahkan, IN sempat berusaha melawan dan mempertahankan tas miliknya. Dia juga sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga di lokasi.
Saat itu, pelaku yang panik pun akhir menikam korban hingga bersimbah darah. Pelaku kemudian lari tanpa membawa barang korban.
"Mereka kabur tanpa berhasil mengambil barang milik korban," tutur Agung.
Saat ini N dan NR telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.
Hingga kini, penyidik masih mengejar satu pelaku lain yang saat ini masih buron.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/26/11241341/saat-karyawati-di-cikarang-tewas-ditikam-tiga-pemuda-yang-hendak-tawuran