Salin Artikel

Sidang Dugaan Penipuan Investasi Emas, Kuasa Hukum Korban Hadirkan 9 Saksi dan Serahkan Bukti

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (28/3/2022).

Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.

Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.

Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.

Rasamala berujar, timnya menghadirkan sembilan saksi saat sidang pada Senin ini.

Kata dia, para saksi dihadirkan untuk membuktikan gugatan terhadap Budi.

"Yang kami hadirkan untuk membuktikan dalil kami dalam gugatan yang kami ajukan," kata Rasamala saat ditemui seusai sidang, Senin.

"Jadi kami mendalilkan bahwa ada kerugian yang timbul ada transaksi antara korban-korban ini dengan Budi Hermanto," sambung dia.

Rasamala menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi saat sidang, memang ada hubungan hukum antara delapan korban dengan Budi Hermanto selaku pencetus investasi emas.

Hubungan hukum antara delapan korban dan Budi ditandakan dengan bilyet giro.

Diketahui, bilyet giro yang dimaksud adalah tanda bahwa para korban menyerahkan emasnya untuk diinvestasikan kepada Budi.

"Dibuktikan lewat saksi-saksi bahwa memang ada hubungan hukum antara keduanya (korban dan Budi). Ada bilyet giro, itu bukti surat konfirmasi, benar bahwa bukti surat itu (bilyet giro) diantarkan oleh pengantar," papar Rasamala.

Keterangan saksi lain saat sidang, menurut Rasamala, adalah karyawan toko emas milik Budi yang mengaku pernah mencatatkan bilyet giro tersebut.

Kemudian, saksi saat sidang juga mengakui adanya kemacetan pencairan bilyet giro oleh para korban.

"Ada karyawan toko yang pernah mencatatkan bilyet giro itu, ada penolakan atau macetnya pembayaran giro," ucapnya.

Rasamala melanjutkan, saat sidang, timnya juga menampilkan bukti berkait dugaan penipuan investasi emas yang dilakukan Budi.

Sejumlah bukti yang ditampilkan saat sidang adalah dokumen perbankan, dokumen bank saat menolak mencairkan bilyet giro korban, dan lainnya.

"Bukti suratnya berupa transaksi-transaksi dokumen perbankan, juga penolakan dari perbankan, dan catatan-catatan terkait dengan transaksi investasi," ungkap Rasamala.

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/28/23310621/sidang-dugaan-penipuan-investasi-emas-kuasa-hukum-korban-hadirkan-9-saksi

Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke