Salin Artikel

Sarana Prasarana di Lapas Tangerang Dinilai Tak Memadai Untuk Tangani Kebakaran

TANGERANG, KOMPAS.com - Saksi ahli kebakaran Bambang Heru Raharjo menilai, sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sangat tidak memadai untuk penanganan kebakaran.

Hal itu terungkap saat agenda pemanggilan saksi ahli oleh Kejaksaan Negeri Tangerang saat kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Saat sidang, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mulanya bertanya kepada Bambang apakah ada alat pemadam api ribgak (APAR) di Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Bambang, berdasar tinjauannya ke lapas itu, tak hanya APAR yang tidak memadai untuk menangani kebakaran.

Namun, guna menangani kebakaran. sarana dan prasarana di Lapas Kelas I Tangerang sangat tidak memadai.

"Seluruh fasilitas itu tidak sesuai. Mulai dari sarana prasarana, kemudian posisi kabel juga," sebutnya saat sidang.

Ditemui seusai sidang, Bambang kembali menyebut bahwa sarana dan prasarana di lapas tersebut sangat tidak memadai.

"Memang yang krusial itu adalah sarana dan prasarana sangat tidak memadai, termasuk juga instalasi listrik di dalam sangat tidak memadai," papar dia.

Menurut Bambang, Lapas Kelas I Tangerang juga seharusnya memiliki intalasi sistem pendeteksi dini (early warning system).

"Mestinya di lapas itu ada early warning system, men-detect kapan saatnya terjadi sesuatu," ucap dia.

"Seidkit peningkatan suhu, itu sudah ter-detect, macam-macam tekniknya," sambung Bambang.

Akan tetapi, pada kenyataannya, Lapas Kelas I Tangerang tak memiliki instalasi early warning system.

"Tapi kenyataannya kita lihat justru yang terjadi tidak seperti itu dan sangat disayangkan lagi dari pihak ini sendiri tidak sesuai dengan standar," papar dia.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/22391411/sarana-prasarana-di-lapas-tangerang-dinilai-tak-memadai-untuk-tangani

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke