TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) belum mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang kegiatan selama bulan Ramadhan 2022.
Rencananya, kebijakan tersebut baru akan diputuskan setelah Pemkot Tangsel menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (1/4/2022).
"Insyaallah besok kita akan rapat Forkopimda. Nanti mungkin detil poin-poinnya akan kita bahas," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (31/3/2022).
"Tapi yang pasti memang adalah bahwa kita sudah melihat peluang shalat tarawih sudah bisa lagi dilakukan secara normal di masjid-masjid," lanjut dia.
Hal yang akan dibahas dalam rapat Forkopimda di antaranya mengenai aturan arak-arakan pawai obor, jam operasional restoran, dan kegiatan buka bersama.
Untuk mekanisme pelaksanaannya nanti sangat tergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Tangsel, ujar Benyamin.
"Saya berharap kondisinya sudah bisa normal lagi walaupun tidak 100 persen normal," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/16154361/aturan-kegiatan-selama-ramadhan-di-tangsel-akan-dirapatkan-jumat-besok