Salin Artikel

Tukang Sayur Berulang Kali Perkosa Anak Tiri sejak 2016 Saat Korban Berusia 11 Tahun

Pelaku pertama kali mencabuli korban saat WRM berusia 11 tahun.

"Pelaksanaan pelecehan dari korban berumur 11 tahun. Jadi dari 2016 itu awal pelecehan seksual. Berulang kali juga korban dicabuli oleh tersangka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Harun menjelaskan, pencabulan pertama kali terjadi saat korban memasuki libur sekolah pada tahun ajaran 2016.

Pelaku mengajak korban ke rumah salah satu saudaranya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dengan dalih menikmati liburan sekolah.

"Niat jahat dari tersangka ini jadi pada saat korban tidur di kamar, kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka," kata Harun.

Namun, pencabulan itu tak berlangsung lama karena ibu korban datang menyusul ke Bekasi.

Setelah itu, korban berulang kali diperkosa pelaku di rumah mereka setiap kali sang ibu pergi. Pelaku juga selalu mengancam korban setiap kali memerkosanya.

"(Pencabulan pertama) tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban. Setelah kejadian itu, berulang kali korban dicabuli oleh tersangka di rumahnya, karena dia dan korban tinggal satu rumah," kata Harun.

Pencabulan itu terus berulang hingga enam tahun. Aksi bejat pelaku baru terkuat setelah korban akhirnya berani melapor kepada ibu kandungnya.

"Ini hampir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," kata Harun.

Untuk diketahui, pelaku yang merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu ditangkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, termasuk ibu kandung korban yang melapor.

Polisi juga melakukan visum kepada korban. Hasil visum tersebut membuktikan bahwa korban diperkosa.

"Kami juga lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," kata Harun.

Dalam penangkapan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban serta hasil visum dari rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini (pasal KDRT) kekerasan bisa psikis maupun fisik. Ancaman itu juga merupakan kekerasan psikis karena memang korban selalu dalam tekanan atau ancaman," kata Harun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/17005901/tukang-sayur-berulang-kali-perkosa-anak-tiri-sejak-2016-saat-korban

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke