JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita akun Google Drive milik kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea yang diduga digunakan untuk menyimpan video pornografi.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik sedang menganalisis data-data yang tersimpan dalam akun tersebut.
Beberapa data di antaranya video bermuatan pornografi yang dibuat Dea bersama pasangannya berinisial DRZ.
"Kami masih analisis, jadi memang kami sudah sita Google Drive-nya Dea. Kami masih analisis, nanti perkembangan lebih lanjut pasti kami akan sampaikan," ujar Auliansyah, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022) malam.
Saat ini, kata Auliansyah, penyidik masih menelusuri dugaan Dea membuat dan memperjualbelikan video asusila lain selain dengan pasangannya.
"Yang tersebar saat ini baru dengan pacarnya ini yang tadi kami periksa. Kami baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kami analisis, nanti ketahuan dengan siapa saja dia melakukan itu," ungkap Auliansyah.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa DRZ yang disebut sebagai pemeran pria dalam video asusila yang diunggah Dea.
DRZ keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 18.55 WIB.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan DRZ seusai pemeriksaan. Dia hanya berlari sambil menutupi wajahnya dengan topi.
Sementara, Kuasa Hukum DRZ, Abdillah, menolak memberikan komentar. Abdillah pun berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik ke atas kendaraan dan langsung meninggalkan Polda Metro Jaya.
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.
Berdasarkan hasil penyelidikan,Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/02/11181271/polisi-sita-akun-google-drive-milik-dea-yang-diduga-berisi-video