Kuasa hukum Dea, Abdillah, menjelaskan bahwa dia dan kliennya sudah mengajukan hal tersebut kepada penyidik saat memenuhi wajib lapor sekaligus pemeriksaan lanjutan pada Senin (4/4/2022).
"Selain penyidikan tambahan, kami berikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," ujar Abdillah kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Dea yang lainnya, Herlambang Ponco, mengatakan bahwa kliennya dapat membantu kepolisian mengungkap kasus penyebaran konten pornografi di luar situs OnlyFans.
"Kalau misalnya kami bicarakan platform OnlyFans-nya, kami kesulitan ke sana, tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini yang secara terbatas hanya di OnlyFans," kata Herlambang.
"Tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudari Dea itu sangat masif penyebarannya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena menjual foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalankan perempuan tersebut.
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di wilayah Malang.
Dea pun ditangkap di kota tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi dan melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/04/20460411/dea-onlyfans-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator-polisi-terkait