Salin Artikel

LBH Jakarta Beberkan 4 Poin Tuntutan Warga Marunda soal Pencemaran Batu Bara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, warga Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menuntut 4 poin terkait pencemaran batu bara yang diduga berasal dari PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Salah satu dari empat poin itu adalah meminta agar dokumen lingkungan hidup tentang PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang diduga menyebabkan pencemaran batu bara di kawasan Marunda.

Sayangnya, hingga saat ini dokumen lingkungan hidup tersebut belum juga diserahkan salinanannya kepada warga.

"Kami meminta dokumen lingkungan hidup, tapi sampai hari ini warga rusunawa belum memegang dokumen lingkungan hidup yang katanya KCN tidak punya analisis dampak lingkungan (amdal), tapi upaya pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalin juga kami belum pegang," kata Jihan usai audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Tanjung Priok Wisnu Handoko di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).

Menurut Jihan, warga Marunda sudah pernah meminta dokumen lingkungan hidup tersebut ke Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Namun, mereka dialihkan agar permintaannya disampaikan ke Dinas Lingkujgan Hidup.

Hal itu pula yang membuat warga hingga saat ini jadi belum mendapatkan dokumen lingkungan hidup tersebut.

"Jadi kalau melihat dari pengawasan, pihak KSOP (Marunda, seharusnya) punya dong dokumen lingkungan hidupnya, karena tugas mereka mengawasi, kalau tidak punya bagaimana mau mengawasi?" kata dia.

Hal tersebut juga menurutnya terkait dengan tuntutan pertama, yaitu soal tugas dan fungsi kewenangan KSOP yakni melakukan pengawasan dan penegakkan di dalam pelabuhan.

Terutama untuk menjaga lingkungan di kawasan pelabuhan agar tidak mencemari lingkungan lainnya.

Tuntutan selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, kata dia, warga juga meminta pencopotan Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari.

"Karena fungsi mereka harusnya dalam pengawasan dan penegakan hukum tapi kok tidak berpihak ke warga, seolah-olah jadi juru bicara buat PT KCN. Seharusnya kalau ada pelanggaran di usaha pelabuhan ya ditindak dong," ujar dia.

Adapun tuntutan terakhir adalah permintaan evaluasi konsesi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT KCN.

Menurut Jihan, hal tersebut dikarenakan jika dilihat dasar hukumnya, kewenangan otoritas pelabuhan, salah satunya menjadi perpanjangan tangan dari Kemenhub untuk melakukan konsesi.

"Jadi kok bisa ya ada kegiatan berjalan sudah dari 2012, tidak punya dokumen lingkungan kok masih berjalan sampe hari ini. Bahkan sanksi administratifnya sudah keluar dari Suku Dinas Lingkungan Hidup 14 Maret lalu bahwa banyak poin yang belum dijalankan oleh PT KCN," kata dia.

Sayangnya, kata dia, dari hasil audiensi pun, warga tidak mendapatkan satu pun dari 4 tuntutan yang disampaikan.

Bahkan terkait dokumen lingkungan hidup yang diminta, kata dia, warga diarahkan untuk memintanya ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/14373181/lbh-jakarta-beberkan-4-poin-tuntutan-warga-marunda-soal-pencemaran-batu

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke