Salin Artikel

Soal Sengketa Rumah di Serpong, PN Tangerang: Proses Eksekusi Sudah Selesai

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengklarifikasi soal penundaan eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.

Arif mengatakan, proses eksekusi rumah tersebut sudah selesai. Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya soal penundaan eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.

"Bukan ditunda, saya mungkin salah. Eksekusi hari itu sudah dilaksanakan, keputusan sudah dibacakan, yang ditunda bukan eksekusinya, cuma pengeluaran barangnya itu yang ditunda," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Arif menuturkan, proses eksekusi sudah dilaksanakan pada 9 Maret 2022. Sebagian barang sudah dikeluarkan dari rumah atau obyek eksekusi. Namun, pengeluaran barang lainnya ditunda, karena penghuni rumah sedang isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

"Sebagian barang sudah dikeluarkan. Seharusnya kewajiban dari termohon eksekusi untuk meninggalkan tempatnya ketika dia sudah sembuh. Harusnya kewajiban dari termohon eksekusi (keluar) karena eksekusi telah dijalankan," ungkap Arif.

"Sebelumnya saya bilang mau ngecek dulu ke juru sita. Ternyata sudah dibacakan dan sebagian sudah dikeluarkan, diberi waktu sampai dia sembuh, harusnya dia (termohon) mengeluarkan sendiri barang-barang itu, harusnya seperti itu," ucapnya.

Adapun, kuasa hukum pemohon eksekusi rumah, Swardi Aritonang, bertemu pihak PN Tangerang, pada Senin (4/4/2022). Swardi dan timnya menanyakan soal kelanjutan proses eksekusi.

"Kami diterima siang tadi membahas masalah eksekusi yang gagal ini. Bahwa Pengadilan mengatakan tidak menunda atau memberi izin kepada termohon tinggal di situ," ujar Swardi kepada Kompas.com, Senin.

Diketahui, saat proses eksekusi rumah pada 9 Maret 2022, polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi kericuhan.

Warga meminta pihak yang memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi karena pemilik rumah yang lama tengah positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Ketika itu, Swardi juga sempat beradu argumen dengan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, terkait penundaan eksekusi.

Kemudian, Arif Budi Cahyono sempat mengatakan, proses eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Sita PN Tangerang Burhanuddin mengatakan, proses eksekusi rumah sengketa telah selesai.

Dia menjelaskan, proses eksekusi selesai sejak putusan dibacakan pada 9 Maret 2022 dan penerbitan berita acara penyerahan obyek eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi tersebut.

"Kalau kami bacakan (putusan eksekusi) berarti berita acara sudah selesai. Di pagar (rumah eksekusi) itu sudah tertulis telah selesai dieksekusi oleh PN Tangerang," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

"Berita acaranya tanggal 9 Maret juga (terbit) pas eksekusi. Jadi sudah selesai semua eksekusi," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/21510881/soal-sengketa-rumah-di-serpong-pn-tangerang-proses-eksekusi-sudah-selesai

Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke