Saat itu, seorang ibu berinisial TDS (47) sedang duduk bersama salah satu tetangganya.
Kemudian, datang dua orang berboncengan motor menghampiri TDS sembari menanyakan alamat.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, lalu lanjut menarik ponsel milik korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Rabu (6/4/2022).
Saat itu terjadi tarik-menarik ponsel dan korban berhasil mengambil kembali ponsel miliknya dari tangan pelaku.
Sementara itu, dua pelaku berhasil kabur meski sempat diteriaki 'maling'.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berbekal rekaman kamera CCTV, jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap kedua pelaku berinisial J dan A pada Rabu dini hari tadi.
Kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Barang bukti berupa satu unit motor bernomor polisi B-5778-TIM yang digunakan pelaku turut diamankan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/06/20370411/pura-pura-tanya-alamat-2-pelaku-coba-jambret-ponsel-seorang-ibu-kabur