JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (11/4/2022).
BEM SI mengubah lokasi unjuk rasa yang mulanya di kawasan Istana Merdeka menjadi ke Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta.
"Iya betul kita pindah ke DPR RI," kata Koordinator Media BEM SI Luthfi Yusrizal, saat dihubungi, Minggu (10/4/2022) malam.
Koordinator BEM SI Kaharuddin mengatakan, demonstrasi hari ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa pada 28 Maret 2022, di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Saat itu BEM SI membawa sejumlah tuntutan, yakni isu kenaikan harga minyak goreng, konflik Wadas, pemindahan ibu kota, serta penolakan terhadap wacana penundaan pemilu 2024.
Namun, menurut Kaharuddin, hingga saat ini tidak ada jawaban atas tuntutan itu. Sehingga BEM SI akan menggelar aksi kembali di depan Gedung DPR MPR.
"Aliansi BEM SI akan menggelar aksi untuk yang kedua kalinya yang saat ini bertempat di rumah rakyat atau Gedung DPR RI, dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan peringatan kepada wakil rakyat terkait berbagai permasalahan yang ada," kata Kaharuddin, dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Kaharuddin mengungkapkan, ada empat poin tuntutan unjuk rasa. "Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai," ujar Kaharuddin.
Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan di berbagai daerah dari 28 Maret 2022 hingga 11 April 2022.
Ketiga, mahasiswa menuntut agar wakil rakyat tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amendemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan presiden tiga periode.
"Tuntutan keempat, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang hingga saat ini belum terjawab," kata Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin, dari 18 tuntutan rakyat itu, enam di antaranya telah disampaikan pada aksi 28 Maret 2022 dan 12 tuntutan lainnya berasal dari unjuk rasa 7 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 21 Oktober 2021.
"Tuntutan tersebut antara lain berisi tuntutan kepada presiden bersikap tegas menolak isu penundaan pemilu 2024," ungkapnya.
Tuntutan lainnya mengenai stabilitas harga bahan-bahan pokok untuk masyarakat dan mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Pengamanan unjuk rasa
Terkait unjuk rasa tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari BEM SI.
"Polda Metro Jaya sudah menerima permohonan untuk melakukan kegiatan besok dari BEM SI," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Minggu (10/4/2022).
"Kami siap mengamankan kegiatan besok," sambung dia.
Namun, Zulpan enggan memberikan jawaban soal jumlah personel kepolisian yang akan diturunkan. Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Dia juga berharap agar aksi unjuk rasa oleh mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan kericuhan.
"Ini bulan Ramadhan, kami mengimbau agar semua melakukan kegiatan juga menghormati masyarakat lain yang melakukan ibadah aktivitas seperti biasa di bulan Ramadhan," ucap Zulpan.
Polisi diminta tak represif
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan rencana unjuk rasa mahasiswa hari ini.
Ia meminta aparat keamanan untuk tidak melakukan kekerasan apalagi membawa peluru tajam saat mengamankan aksi.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan terpancing oleh provokasi," kata Mahfud, dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).
Mahfud mengatakan, unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi. Namun ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum.
Ia juga menekankan, unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/11/06322151/mahasiswa-akan-berunjuk-rasa-di-gedung-dpr-sampaikan-4-tuntutan