Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Selasa malam.
"Berdasarkan laporan dari penuntut umum kami sudah terima penetapan hakim nomor 163/Pid. B/2022 PN Depok serta penetapan nomor 162/B 2022 PN Depok yang isinya ditetapkan tanggal 13 April 2002," ujarnya.
Dalam sidang perdana tersebut, Kejari Depok akan menghadirkan saksi-saksi beserta alat bukti.
"Nanti di persidangan dua jaksa penuntut umum akan menghadirkan seluruh alat bukti, berupa saksi-saksi serta barang untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa," beber Andi Rio.
Adapun kedua jaksa penuntut umum tersebut bernama Alfa Dera dan Charles Hengki Pangaribuan.
Sedangkan ketiga terdakwa bernama Azis Pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21). Satu pelaku lainnnya masih buron.
"Dalam berkas perkara, saat ini ada tiga terdakwa dan masih ada satu orang atas nama Rafi alias Belo dengan status buronan dan (masih) diburu penyidik Polres Metro Depok,” kata Andi Rio.
Dia juga menerangkan, ketiga terdakwa akan didakwakan dengan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, ketiganya disangkakan atas kasus pengerusakan dua pos pemuda pancasila di lokasi yang berbeda, pada Minggu (26/12/2021).
Kasus pertama terjadi pada pukul 04.00 WIB, di pos Pemuda Pancasila di Kampung Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.
Kasus berikutnya terjadi di pos pemuda pancasila di jalan Pendowo, Limo, Depok, sekitar pukul 04.20 WIB.
Perusakan pos pemuda pancasila tersebut berawal dari perselisihan. Para pelaku yang terpengaruh minuman keras berujung melakukan pembakaran, beber Andi Rio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/12/21281681/sidang-perdana-pembakaran-pos-pemuda-pancasila-di-limo-depok-digelar-rabu