Salin Artikel

3 Orang Didakwa atas Pembakaran Posko Pemuda Pancasila di Limo Depok

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa atas kasus dugaan pembakaran posko Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/4/2022).

Ketiga terdakwa bernama Azis Pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21).

Mereka didakwa melakukan penyerangan yang mengakibatkan terbakarnya dua posko Pemuda Pancasila.

"Perbuatan ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Rafi alias Belo melakukan pengerusakan posko Pemuda Pancasila dengan cara menarik kerai-kerai bambu serta membuang karpet yang ada di posko ke arah bara api yang dinyalakan oleh Rafi alias Belo," kata jaksa Alfa Dera.

Alfa menyatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menuturkan, ketiga terdakwa berperan dalam penyerangan posko Pemuda Pancasila bersama satu orang buronan, Rapi.

Perusakan dua pos Pemuda Pancasila terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada 26 Desember 2021.

Kasus pertama terjadi pada pukul 04.00 WIB, di pos Pemuda Pancasila di Kampung Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.

Kasus berikutnya terjadi di pos pemuda pancasila di jalan Pendowo, Limo, Depok, sekitar pukul 04.20 WIB.

Geren disebut mengajak Azis, Munadih, dan Rapi melakukan pencarian menggunakan sepeda motor terhadap kelompok organisasi masyarakat (ormas) pemuda Pancasila yang sebelumnya sudah mereka sepakati.

Selanjutnya, saat melintasi jalan di daerah Limo, Depok, mereka melihat posko Pemuda Pancasila dan langsung melakukan penyerangan.

Akibatnya, posko milik Pemuda Pancasila mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.

Dalam persidangan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok akan menghadirkan saksi-saksi beserta alat bukti.

"Nanti di persidangan dua jaksa penuntut umum akan menghadirkan seluruh alat bukti, berupa saksi-saksi serta barang untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa," beber Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/13/16583251/3-orang-didakwa-atas-pembakaran-posko-pemuda-pancasila-di-limo-depok

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke