Salin Artikel

Diduga Ada Pelanggaran HAM saat Lapas Tangerang Terbakar, Ini Alasannya...

Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.

Nixon, pengacara publik dari LBH Masyarakat, menduga bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat dan setelah Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021 lalu.

"Adanya dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa dan pasca-peristiwa tanggal 8 September 2021," paparnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Dugaan soal adanya pelanggaran HAM dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu kemudian dimuat dalam sebuah laporan yang diberikan kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), pada 12 April 2022.

Laporan itu tepatnya diberikan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

"Pada intinya laporan itu menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM," sebut Nixon.

Usai memberikan kepada PBB, gabungan LBH tersebut juga memberikan laporan itu ke majelis hakim PN Tangerang yang menangani sidang kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Selasa ini.

Nixon mengungkapkan, dugaan adanya pelanggaran HAM itu berdasarkan pada kelalaian pemerintah untuk mengelola lapas terkhusus Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Nixon, kelalaian itu terlihat dari fakta kelebihan kapasitas yang terjadi di 80 persen lapas di Indonesia.

Jika dikerucutkan, kelebihan kapasitas dan penjagaan yang minim yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan jiwa itu terjadi.

"Saya rasa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus serupa, yang mana advokasi kami hari ini ditujukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut terhadap pembenaran sistemik itu," papar Nixon.

Untuk diketahui, sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah berjalan di PN Tangerang sejak 25 Januari 2022.

Hingga saat ini, sejumlah saksi dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya dalam sidang.

Dua ahli, dalam sidang, juga sudah memberikan keterangannya.

Sebagai informasi, keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/21525481/diduga-ada-pelanggaran-ham-saat-lapas-tangerang-terbakar-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke