Bangunan liar tersebut antara lain tempat hiburan malam (THM) semipermanen dan rumah ilegal (bedeng).
Hal itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan.
Saat itu, Sabtu (16/4/2022), Satpol PP Tangsel melakukan operasi gabungan bersama jajaran polisi dan TNI serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan penertiban.
Dari hasil operasi, terdapat empat tempat hiburan malam yang melanggar aturan operasional di daerah Kecamatan Ciputat dan Setu.
Berawal dari laporan warga
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, informasi berawal dari aduan warga bahwa masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin pada bulan Ramadhan.
"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ungkap Oki kepada wartawan, Sabtu lalu.
Ia menjelaskan, dari hasil operasi gabungan, pihaknya menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan sound system yang digunakan untuk karaoke.
"Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," tutur Oki.
"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapa pun yang melanggar perda aturan yang berlaku," lanjutnya.
Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan bahwa tempat hiburan ini berada di aset Pemkot Tangsel.
"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ujarnya.
Aparat akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat.
Selain itu, aparat juga mengimbau pelanggar tidak mengulangi pelanggaran serupa yang telah diatur dalam perda.
Pemkot Tangsel akan gusur bangunan di atas lahannya
Menanggapi itu, Pemkot Tangsel berencana untuk menggusur semua tempat hiburan yang berdiri di atas lahan miliknya.
"Kami kemarin melakukan tindakan, terutama yang di Roxi. Intinya adalah tidak ada satu pun lahan Pemkot yang (boleh) disalahgunakan untuk menjadi tempat hiburan," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Masjid Raya Bintaro Jaya, Senin (18/4/2022).
"Secepatnya digusur. Saya minta Satpol PP untuk melakukan tindakan itu," lanjutnya.
Selain menggusur tempat hiburan malam, Pemkot Tangsel juga akan segera menertibkan bedeng-bedeng ilegal yang dibangun di atas lahan miliknya.
"Ya, itu juga akan melakukan pembinaan karena itu kan terkait dengan masalah sosial. Banyak orang-orang dari luar Tangsel yang tinggal, mohon maaf, secara ilegal," ujar Pilar.
Pilar meminta para pendatang yang menempati lahan Pemkot Tangsel untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka.
"Kalau bisa dipulangin ini mumpung momentum Lebaran. Harusnya mudah-mudahan bisa ditertibkan sebelum Lebaran, semuanya selesai. Saya harapkan dari dinas terkait bisa selesai untuk sebelum Lebaran ini beres," kata dia.
Pilar tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan aset milik Pemkot Tangsel, baik sebagai tempat hiburan maupun dijadikan bedeng.
Karena itu, ia meminta seluruh bangunan liar dapat segera digusur, mengingat sebelumnya Pemkot juga sudah menutup tempat hiburan malam di Ciputat.
"Secepatnya digusur, saya minta Satpol PP untuk melakukan tindakan itu, sudah ditutup sekarang," ucap Pilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/20/08475231/ketika-aset-pemkot-tangsel-disalahgunakan-jadi-tempat-hiburan-dan-bedeng