Salin Artikel

Bantah Terobos Palang Pintu, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL di Depok

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Yasin, pengemudi mobil bernomor polisi nomor B 1563 NYZ yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) commuter line di Depok, Rabu (20/4/2022) pagi, membantah bahwa dirinya menerobos palang pintu KRL. 

Ia menegaskan saat kejadian itu palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni belum diturunkan.

"Saat hendak melewati pintu perlintasan kereta api Rawageni, saya palang perlintasan tidak ditutup. Jadi saya tidak menerobos palang pintu perlintasan," kata Ahmad dilansir dari Warta Kota, Kamis (21/4/2022). 

Ahmad pun mengaku baru pertama kali melewati perlintasan sebidang itu.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam ini hendak berangkat menuju SMP Negeri 83 Jakarta untuk menjadi juri Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) untuk tingkat SMA/SMK se-Jakarta Selatan.

Karena tidak hapal jalan, ia yang saat itu berkendara sendirian menggunakan bantuan google maps dan diarahkan melewati perlintasan sebidang di Jalan Rawa Geni. 

Ahmad mengakui sempat mendengar peringatan petugas sesaaat sebelum mobilnya dihantam kereta. Meski demikian, ia mengaku tak lagi sempat untuk menghindar karena sebagian mobilnya sudah berada di atas rel.

"Saat saya maju, petugas sempat teriak 'kereta pak, kereta pak', tetapi dalam kondisi palang pintu terbuka," tutur Ahmad.

Begitu mau belok kiri, Ahmad melihat kepala kereta sudah berada sejauh sekira 10 meter.

"Saya pun pasrah dan mengucapkan takbir 'Allahuakbar, Allahuakbar' sambil menutup muka. Saya buka mata langsung teriak Alhumdilalah ya Allah, saya selamat," papar Ahmad.

Ahmad selamat meskipun mobil Honda Mobilio yang dikendarainya rusak parah usai tertabrak KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota).

Mobil berkelir putih itu terseret sekitar 10 meter dan terjepit di antara gerbong kereta dengan pagar pembatas. 

Ahmad pun keluar dari mobilnya dengan melompat lewat bagian depan yang kacanya sudah bolong.

"Saya kemudian melompat lewat pagar karena takut mobil terbakar. Setelah itu, saya duduk sebentar di pinggir jalan," ucapnya.

Saat sedang menenangkan diri di pinggir jalan, kakak kandungnya lewat. Ahmad pun minta diantar ke pondok pesantren. 

"Saya tidak mau diwawancara dan dikerubuti. Karena itu, saya minta abang saya antar ke Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam," jelasnya.

Ahmad tidak mengalami cedera berat, hanya memar di pinggang dan luka-luka kecil di tangan dan kaki. 

Pengakuan yang disampaikan Ahmad berbeda dari keterangan penjaga palang pintu pelintasan KRL di Jalan Rawa Geni, Endi Rais.

Endi mengatakan, saat kejadian itu palang pintu pelintasan sudah setengah tertutup, tetapi pengemudi tersebut memaksa menerobos.

"Pas mobil sudah mau naik, saya sudah setop, (teriak) 'awas-awas', saya bilang gitu, tapi dia (sopir) main masuk (lewat) aja bawa mobil," kata Endi kepada wartawan, Rabu.

Endi menuturkan, dia telah memberi tahu pengemudi mobil bahwa ada kereta yang mau melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, pengemudi tak mengindahkan seruan petugas.

"Mungkin kaca ketutup, dia jadi enggak dengar, dia main masuk aja berbarengan kereta masuk jadinya kehantam," ujarnya.

PT KAI Akan Tuntut Ahmad Yasin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebelumnya menyatakan akan menuntut Ahmad Yasin yang telah menerobos palang pintu kereta api dan menyebabkan kecelakaan di akses pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Joni menuturkan, akibat kecelakaan itu, sejumlah perjalanan KRL terganggu dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.

Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Joni menekankan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/21/06284221/bantah-terobos-palang-pintu-ini-pengakuan-pengemudi-mobil-yang-tertabrak

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke