Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, penuntutan kasus tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif perkara (restorative justice) tindak pidana.
"Setelah kami pertemukan pihak korban dan tersangka, pihak korban memaafkan pihak tersangka dan kami juga menggali apa alasan tersangka melakukan pencurian ini," kata Bima di Kantor Camat Johar Baru, Kamis (28/4/2022).
Menurut Bima, tersangka Ade terpaksa menjambret karena harus membayar uang sewa kontrakan dan membeli susu untuk kedua anaknya yang berumur dua dan tiga tahun.
Ade baru pertama kali menjambret.
Namun, Bima menegaskan bahwa segala bentuk tindak kejahatan dan tindak pidana tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya.
Diwawancarai terpisah, korban bernama Lestari bersedia memaafkan perbuatan Ade dengan syarat pelaku tidak mengulangi kejahatannya.
"Saya hanya minta jangan mengulangi perbuatan itu lagi. Semua orang punya kebutuhan tetapi jangan melanggar hukum," ucap Lestari.
Adapun pemberian restorative justice itu disaksikan oleh pihak-pihak terkait, yakni Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat Immanuel Ginting serta camat dan lurah setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/29/10221391/pelaku-menjambret-untuk-bayar-kontrakan-dan-beli-susu-anak-kasusnya